WAHANANEWS.CO, Jakarta – Komisi II DPR RI akan menggelar pembahasan komprehensif mengenai reformulasi sejumlah kebijakan yang berkaitan dengan kondisi fiskal pemerintah daerah melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) serta para kepala daerah dari seluruh Indonesia pada Kamis, 30 Juli 2026.
Meski saat ini DPR RI tengah memasuki masa reses, agenda tersebut tetap dilaksanakan setelah mendapat arahan sekaligus persetujuan dari Pimpinan DPR RI.
Baca Juga:
DPR Nilai E-Voting Bisa Pangkas Biaya Pemilu, KPU dan Bawaslu Diminta Ajukan Tambahan Dana
Langkah ini diambil sebagai bentuk perhatian terhadap berbagai tantangan fiskal yang dihadapi pemerintah daerah di tengah dinamika ekonomi nasional dan global.
Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, salah satu fokus utama dalam pembahasan nanti adalah reformulasi kebijakan Transfer Keuangan Daerah (TKD).
Menurutnya, evaluasi tersebut akan dilakukan dengan pendekatan klasterisasi berdasarkan tingkat kemandirian fiskal masing-masing daerah, sehingga kebijakan yang dihasilkan dapat lebih tepat sasaran.
Baca Juga:
Aher Tegaskan Perlindungan Lahan Sawah Dilindungi Penting untuk Kedaulatan Pangan Nasional
"Daerah yang masuk kategori sangat urgen dan urgen dinilai memerlukan relaksasi kebijakan TKD," ujar Rifqi dikutip dari situs resmi DPR RI, Rabu (29/7/2026).
Selain membahas mekanisme transfer keuangan, Komisi II DPR RI juga akan mengevaluasi berbagai kebijakan yang berkaitan dengan upah pungut, pajak daerah, retribusi daerah, hingga instrumen lain yang berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Upaya tersebut dinilai penting untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah sekaligus mendorong peningkatan aktivitas ekonomi di berbagai wilayah.