WahanaNews.co | Satu Warga Negara Malaysia turut dimintai keterangan dalam lanjutan kasus dugaan korupsi PT ASABRI di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Rabu (2/2/2022).
Sidang dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB. Namun, sidang baru dimulai pukul 14.00 karena hakim berhalangan hadir.
Baca Juga:
Kasus Asabri, Kuasa Hukum Adam Damiri: Dissenting Opinion Pertimbangan Banding
Dalam agenda pemeriksaan saksi ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi. Mereka berasal dari perusahaan PT Maybank Aset Manajemen, namun dengan jabatan berbeda.
Keempat saksi memberi kesaksian secara berbarengan atas kesepakatan JPU dan tim Penasehat Hukum Benny.
"Pada dasarnya kami tidak keberatan bila keempat saksi memberi keterangan bersamaan," kata tim penasihat hukum, Benny menimpali permintaan JPU.
Baca Juga:
Sidang Dugaan Korupsi PT ASABRI, 1 WN Malaysia Dimintai Keterangan
Keempat saksi yaitu Presiden Direktur PT Maybank Asset Management periode 2015-2019 Denny Rizal Thaher, mantan marketing PT Maybank Asset Management Ericka Frestiya Quenda, Head dealer PT Maybank Asset Management, Triwira Juniarta Tjandra.
Lalu saksi keempat Raja Edam Zulkarnain berstatus sebagai WN Malaysia. Raja berstatus sebagai Direktur PT Maybank Aset Manajemen.
Diketahui, Benny Tjokrosaputro belum dijatuhi tuntutan dalam kasus korupsi PT ASABRI.