WahanaNews.co | Dalam
waktu dekat ini, pemerintah akan menyiapkan mekanisme bisnis baru untuk
pengurusan Izin Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL), agar keamanan dan
kedaulatan ruang laut terjaga.
Baca Juga:
Gawat, Kabel PLN Hanya Satu Meter dari Tanah di Kecamatan Halongonan, Paluta: Ancaman bagi Masyarakat
Hal ini juga sejalan dengan agenda pembenahan kabel bawah laut
di Indonesia yang masih semrawut.
Berdasarkan hasil pemetaan Pusat Hidro-Oseanografi Angkatan
Laut (Pushidrosal) yang menjadi bagian dari tim Nasional Penataan Alur Pipa dan
Kabel Bawah Laut, dari 43 alur pipa yang ada masih ada 12 jalur yang belum termanfaatkan.
Kemudian dari 1.608 pipa yang tergelar di laut, sebanyak 236 di antaranya masih
di luar alur.
Sementara untuk kabel bawah laut, dari 217 alur yang ada, 55
alur belum dimanfaatkan. Sementara dari 327 kabel yang tergelar, 145 di
antaranya ada di luar alur, dengan rincian 134 kabel aktif, sisanya tidak
aktif.
Baca Juga:
Takut Membahayakan, Warga Keluhkan Kabel Kendor-Tiang Miring Milik PLN di Taput
Asisten Operasi Survei Dan Pemetaan Pushidros TNI AL,
Laksamana Pertama Dyan Primana, mengatakan penataan ruang kabel laut ini harus
dilakukan dengan baik, supaya dapat mendukung tata ruang bawah laut.
"Di Barat ini luar biasa ramennya, kemana-mana kabel
ini. Sehingga tidak aneh kalau sering terdengar bahwa ada kabel putus di Selat
Singapura atau sebagainya. Bahkan ada kabel yang tidak terpakai tapi masih ada
di situ (ruang laut)," katanya dalam webinar dikutip, Jumat (13/8/2021).
Kebanyakan kabel bawah laut ini berkaitan dengan sistem
telekomunikasi domestik dan internasional. Berdasarkan data Kementerian
Komunikasi dan Informatika, Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL) di wilayah ZEE (Zona
Ekonomi Eksklusif) jumlahnya lebih dari 55.000 kilometer.