"Sehingga kalau ada orang, ini ada contoh, misalnya ini ada orang tua punya anak perempuan, ada orang datang melamar, enggak mungkin tanya kamu prestasinya tingkat mana, pasti akan ditanya kerjanya dimana, di bank, di perusahaan besar, dan lain sebagainya," katanya.
"Karena apa, karena atlet olahragawan dianggap masa depannya tidak baik kira-kira begitu, nah ini kita rubah dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022, ada pasal yang menyatakan bahwa olahragawan adalah profesi, sehingga dia harus dihargai sama dengan yang lain," katanya.
Baca Juga:
Menpora Dito dan InJourney Bahas Kolaborasi Penyelenggaraan Event Olahraga
Selain itu, pihaknya beberapa waktu lalu telah mengangkat para atlet berprestasi menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara). Seperti diketahui, lifter Eko Yuli Irawan, pebulutangkis Greysia Polii dan Apriani Rahayu tercatat sebagai ASN di Kemenpora.
"Sejalan dengan itu beberapa waktu yang lalu, saya mengangkat para atlet yang sudah membanggakan bangsa ini di luar negeri, untuk menjadi ASN di Kemenpora, sekitar 300 atlet dan 60 diantaranya disabilitas, nama-nama terkenal yang kita angkat ada Anthony Sinisuka Ginting, ada Eko dari angkat besi, ada Greysia Polii dan lain sebagainya," bebernya.
Dia berharap, apa yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia bisa merubah sedikit demi sedikit terkait pandangan masyarakat terhadap profesi sebagai atlet.
Baca Juga:
Mabes Polri Gelar Upacara Sumpah Pemuda, Indeks Pembangunan Pemuda Harus Ditingkatkan
"Mereka harus punya masa depan, baru mau orang tuanya mendorong dia menjadi atlet, sebab kalau tidak, tidak ada orang tua yang rela anaknya terlantar di belakang hari, apalagi kalau sempat cedera dan lain sebagainya," pungkasnya. [sdy]