WahanaNews.co |
Presiden Joko Widodo alias Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres)
Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian PAN-RB.
Perpres itu mengatur posisi Wakil Menteri PAN-RB.
Baca Juga:
Usulan Kenaikan Gaji PNS Masuk Meja Kemenkeu, Ini Respons Purbaya
Dalam salinan Perpres, yang dilihat Jumat
(4/6/2021), aturan terkait posisi Wamen PANB-RB ini ada di Pasal 2.
Wamen tersebut nantinya bertanggungjawab
kepada MenPAN-RB.
Pasal 2
Baca Juga:
Soal Wacana PPPK Jadi PNS, Menpan RB Buka Suara
(1) Dalam memimpin Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri dapat dibantu oleh Wakil
Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan
oleh Presiden.
(3) Wakil Menteri berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu
Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi. Perpres tersebut juga mengatur bahwa Menteri
dan Wakil Menteri PAN-RB merupakan satu kesatuan pimpinan kementerian.
Sedangkan tugas Wakil Menteri sebagai berikut:
Pasal 2
(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (41, meliputi: a. membantu Menteri dalam
perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi; dan b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan
pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi
Madya atau eselon I di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi.
Pada pasal selanjutnya, dijelaskan mengenai
susunan organisasi Kementerian PAN-RB. Ada empat staf ahli di Kementerian
PAN-RB.
Pasal 6
Susunan organisasi Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terdiri atas:
a. Sekretariat Kementerian;
b. Deputi Bidang Reformasi Birokrasi,
Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan;
c. Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana;
d. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur;
e. Deputi Bidang Pelayanan Publik;
f. Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum;
g. Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Otonomi
Daerah;
h. Staf Ahli Bidang Administrasi Negara; dan
i. Staf Ahli Bidang Budaya Kerja.
[qnt]