WahanaNews.com | Terkendalinya kasus penyebaran Covid-19, membuat pemerintah lakukan  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 diterapkan di seluruh wilayah Indonesia							
						
							
							
								Perpanjangan PPKM akan dimulai 4 Oktober sampai 7 November 2022. Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2022.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Jokowi Sampaikan Ucapan Idulfitri 1444 Hijriah
									
									
										
											
										
									
								
							
							
								“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 4 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 7 November 2022 dan dapat dilakukan perubahan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan,” dikutip dari Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Selasa (4/10/2022).							
						
							
							
								Dalam pelaksanaannya, ada sejumlah aturan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai level assessment untuk aman Covid-19.							
						
							
							
								Berikut, aturan lengkap PPKM Jawa-Bali:							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Industri Retail Antisipasi Perubahan Konsumen di Masa Pascapandemi
									
									
										
									
								
							
							
								Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran							
						
							
							
								Level 1: Menerapkan WFO sebesar 100%							
						
							
							
								Sektor Esensial							
						
							
								
							
							
								Level 1: Beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat							
						
							
							
								Pasar Tradisional - Pedagang Kaki Lima							
						
							
							
								Level 1:							
						
							
								
							
							
								- Kapasitas pengunjung 100%							
						
							
							
								Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya							
						
							
							
								Level 1:							
						
							
								
							
							
								- Buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 100% (seratus persen) dari kapasitas							
						
							
							
								Restoran atau Rumah Makan dan Kafe							
						
							
							
								Level 1:							
						
							
								
							
							
								- Buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat;							
						
							
							
								- Restoran yang buka malam hari, mulai jam operasional Pukul 18.00 hingga 02.00 waktu setempat;							
						
							
							
								- Kapasitas maksimal 100% (seratus persen)							
						
							
								
							
							
								Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan							
						
							
							
								Level 1:							
						
							
							
								- Dibuka dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat							
						
							
								
							
							
								Bioskop							
						
							
							
								Level 1:							
						
							
							
								- Kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk							
						
							
								
							
							
								- Anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama;							
						
							
							
								- Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 100%							
						
							
							
								Tempat Ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah)							
						
							
								
							
							
								Level 1:							
						
							
							
								- Dapat dilakukan paling banyak 100% (seratus persen) dari kapasitas							
						
							
							
								Area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya)							
						
							
								
							
							
								Level 1:							
						
							
							
								- Diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 100%							
						
							
							
								Kegiatan olahraga atau pertandingan olahraga							
						
							
								
							
							
								Level 1:							
						
							
							
								- Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100%							
						
							
							
								Resepsi Pernikahan							
						
							
								
							
							
								Level 1:							
						
							
							
								- Diizinkan paling banyak 100%							
						
							
							
								Transportasi							
						
							
								
							
							
								Level 1:							
						
							
							
								- Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100%.							
						
							
							
								Sementara itu, begini aturan lengkap PPKM di luar Jawa-Bali:							
						
							
								
							
							
								Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran							
						
							
							
								Level 1: Menerapkan WFO sebesar 100%							
						
							
							
								Sektor Esensial (Posyandu)							
						
							
								
							
							
								Level 1: Beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat							
						
							
							
								Pasar Tradisional - Pedagang Kaki Lima							
						
							
							
								Level 1: Dibuka diatur oleh pemerintah daerah							
						
							
								
							
							
								Restoran atau Rumah Makan dan Kafe							
						
							
							
								Level 1:							
						
							
							
								- makan/minum di tempat sebesar 100% (seratus persen) dari kapasitas							
						
							
								
							
							
								- jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 02.00 waktu setempat							
						
							
							
								- untuk restoran yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam							
						
							
							
								Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan							
						
							
								
							
							
								Level 1:							
						
							
							
								- Kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk							
						
							
							
								- Anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukt vaksinasi minimal dosis pertama							
						
							
								
							
							
								- Restoran dan kafe di dalam iarea bioskop dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 100%							
						
							
							
								Tempat Ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah)							
						
							
							
								Level 1:							
						
							
								
							
							
								- Dapat dilakukan paling banyak 100% (seratus persen) dari kapasitas							
						
							
							
								Area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya)							
						
							
							
								Level 1:							
						
							
								
							
							
								- Diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 100%							
						
							
							
								Kegiatan olahraga atau pertandingan olahraga							
						
							
							
								Level 1:							
						
							
								
							
							
								- Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100%							
						
							
							
								Resepsi Pernikahan							
						
							
							
								Level 1:							
						
							
								
							
							
								- Diizinkan 100% dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi							
						
							
							
								Transportasi							
						
							
							
								Level 1:							
						
							
								
							
							
								- Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100%. [rsy]