WahanaNews.com | Terkendalinya kasus penyebaran Covid-19, membuat pemerintah lakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 diterapkan di seluruh wilayah Indonesia
Perpanjangan PPKM akan dimulai 4 Oktober sampai 7 November 2022. Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2022.
Baca Juga:
Jokowi Sampaikan Ucapan Idulfitri 1444 Hijriah
“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 4 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 7 November 2022 dan dapat dilakukan perubahan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan,” dikutip dari Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Selasa (4/10/2022).
Dalam pelaksanaannya, ada sejumlah aturan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai level assessment untuk aman Covid-19.
Berikut, aturan lengkap PPKM Jawa-Bali:
Baca Juga:
Industri Retail Antisipasi Perubahan Konsumen di Masa Pascapandemi
Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran
Level 1: Menerapkan WFO sebesar 100%
Sektor Esensial
Level 1: Beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
Pasar Tradisional - Pedagang Kaki Lima
Level 1:
- Kapasitas pengunjung 100%
Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya
Level 1:
- Buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 100% (seratus persen) dari kapasitas
Restoran atau Rumah Makan dan Kafe
Level 1:
- Buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat;
- Restoran yang buka malam hari, mulai jam operasional Pukul 18.00 hingga 02.00 waktu setempat;
- Kapasitas maksimal 100% (seratus persen)
Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan
Level 1:
- Dibuka dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat
Bioskop
Level 1:
- Kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk
- Anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama;
- Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 100%
Tempat Ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah)
Level 1:
- Dapat dilakukan paling banyak 100% (seratus persen) dari kapasitas
Area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya)
Level 1:
- Diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 100%
Kegiatan olahraga atau pertandingan olahraga
Level 1:
- Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100%
Resepsi Pernikahan
Level 1:
- Diizinkan paling banyak 100%
Transportasi
Level 1:
- Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100%.
Sementara itu, begini aturan lengkap PPKM di luar Jawa-Bali:
Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran
Level 1: Menerapkan WFO sebesar 100%
Sektor Esensial (Posyandu)
Level 1: Beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
Pasar Tradisional - Pedagang Kaki Lima
Level 1: Dibuka diatur oleh pemerintah daerah
Restoran atau Rumah Makan dan Kafe
Level 1:
- makan/minum di tempat sebesar 100% (seratus persen) dari kapasitas
- jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 02.00 waktu setempat
- untuk restoran yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam
Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan
Level 1:
- Kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk
- Anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukt vaksinasi minimal dosis pertama
- Restoran dan kafe di dalam iarea bioskop dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 100%
Tempat Ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah)
Level 1:
- Dapat dilakukan paling banyak 100% (seratus persen) dari kapasitas
Area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya)
Level 1:
- Diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 100%
Kegiatan olahraga atau pertandingan olahraga
Level 1:
- Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100%
Resepsi Pernikahan
Level 1:
- Diizinkan 100% dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
Transportasi
Level 1:
- Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100%. [rsy]