WahanaNews.co | Presiden Joko Widodo alias Jokowi secara
resmi mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Hal itu
sebagai respons melonjaknya kasus Covid-19 sejak beberapa pekan terakhir yang
menyebabkan fasilitas kesehatan kewalahan.
Baca Juga:
PPKM Berakhir Hari Ini, Diperpanjang Lagi Gak Ya?
"Saya
memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021
khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi di Istana Negara, Kamis (1/7/2021).
Penerapan
PPKM Darurat ini dilatarbelakangi oleh lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia dan
temuan sejumlah varian baru virus Corona.
Baca Juga:
Selama PPKM Darurat, Penerimaan Pajak Kota Bogor Hingga Agustus Baru 30%
Aturan Perjalanan Selama PPKM
Darurat
Nantinya, saat
PPKM Darurat mulai berlaku, ada sejumlah aturan perjalanan domestik yang harus
dipatuhi pelaku perjalanan.
Untuk
pelaku perjalanan dengan moda transportasi jarak jauh, seperti pesawat, bis,
dan kereta api, harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis 1).
Bagi
pelaku perjalanan moda transportasi pesawat, syarat lainnya adalah diharuskan
untuk membawa hasil tes PCR maksimal H-2 sebelum keberangkatan.
Sementara
moda transportasi jarak jauh lainnya, harus membawa hasil tes antigen maksimal
H-1 sebelum keberangkatan, selain kartu vaksin.
Selain
itu, transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi) diberlakukan
dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol
kesehatan ketat.
Perlu
dicatat, masyarakat kini tidak diizinkan menggunakan face shield tanpa penggunaan masker saat berada di luar rumah,
termasuk dalam perjalanan.
Cara Download Sertifikat Vaksin
Bagi
masyarakat yang sudah menerima suntikan vaksin Covid-19, akan mendapatkan
sertifikat yang dapat diunduh secara online.
Ada dua
cara mengunduh sertifikat vaksin yang bisa digunakan, yaitu melalui SMS ke 1199
atau unduh di laman Peduli
Lindungi.
SMS
Setelah
selesai vaksinasi, penerima vaksin akan menerima pesan singkat dari 1199 yang
berisi bahwa Anda telah berhasil melakukan vaksinasi.
Dalam
pesan singkat tersebut juga menginformasikan soal sertifikat vaksinasi yang
telah tersedia dan dapat diunduh oleh penerima vaksin. Begini caranya:
1. Buka
pesan dari ponsel Anda
2. Cari
pesan dengan pengirim bernomor 1199
3. Buka
pesan yang dikirimkan (Berdasarkan
pengalaman, setelah melakukan vaksinasi pertama, akan ada dua pesan yang
dikirimkan secara bersamaan oleh nomor 1199. Pesan pertama berisi sertifikat
vaksinasi ke-1 yang diiberikan secara daring melalui tautan. Pesan kedua
berisi nama lengkap, NIK, nomor tiket vaksin, jadwal vaksin dosis kedua lengkap
dengan tanggal dan lokasi vaksinasi)
4. Jika
ingin mengunduh sertifikat vaksinasi, Anda bisa mengeklik tautan yang
dikirimkan pada pesan pertama
5.
Setelah itu, akan muncul gambar sertifikat vaksinasi dengan format .png
6.
Unduh sertifikat vaksinasi tersebut
7.
Selesai.
Peduli Lindungi
1. Buka
situs pedulilindungi.id
2. Klik
"Login" jika sudah mempunyai akun Peduli Lindungi, pilih
"Register" apabila belum memiliki akun
3.
Untuk mendaftar, tuliskan nama lengkap serta nomor ponsel Anda
4. Klik
"Buat Akun"
5. Jika
sudah, cek SMS dari PEDULICOVID pada nomor ponsel yang didaftarkan
6.
Tulis 6 digit nomor yang tertera pada SMS
7.
Sistem akan memverifikasi kode yang diinputkan
8.
Setelah berhasil login, klik kolom nama Anda yang terletak di pojok kanan atas
situs Peduli Lindungi
9.
Pilih "Sertifikat Vaksin"
10.
Akan muncul tampilan sertifikat vaksin pertama dan kedua jika Anda telah
lengkap menerima dua kali vaksinasi
11.
Klik "Unduh Sertifikat"
12.
Selesai. [qnt]