WahanaNews.com | Resepsi
pernikahan warga di Perumahan Puri Cendikia, RT/RW 03/10, Desa Cileles
Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, dibubarkan aparat gabungan dari TNI,
Polri, dan Satpol PP, Minggu (8/8/2021).
Baca Juga:
Jokowi Sampaikan Ucapan Idulfitri 1444 Hijriah
Hal itu dilakukan lantaran telah melanggar aturan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kabupaten Sumedang. Dalam pesta
pernikahan itu, warga salah satunya menggelarnya tarian longser.
Kepala Bidang Penegakkan Perundang-Undangan Daerah (PPUD)
Satpol PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizzal mengatakan petugas menghentikan
acara hajatan tidak lama setelah pemilik hajatan menggelar tarian longser.
"Petugas menghentikan hajatan pada pukul 11.30
WIB," ujarnya saat dihubungi wartawan, Minggu (9/8/2021).
Baca Juga:
Industri Retail Antisipasi Perubahan Konsumen di Masa Pascapandemi
Yan menjelaskan pesta pernikahan itu telah melanggar
Peraturan Bupati Sumedang Nomor 82/2021 yang menyebutkan bahwa untuk resepsi
pernikahan ditiadakan dan hanya diperbolehkan untuk gelaran akad saja.
"Tidak lain semua ini dilakukan untuk mencegah
kerumunan serta menghentikan dan menekan angka penyebaran Covid-19,"
katanya.
Yan melanjutkan, penindakan yang dilakukan petugas mengacu
pada Perbup Sumedang Nomor 82/2021 tentang PPKM Level 4 dan penindakan melalui
Perbup Nomor 5 Tahun 2021 tentang pengenaan sanksi administratif.