WahanaNews.co | Di
akhir pekan, Satpol PP Solo membubarkan 8 acara hajatan pernikahan, karena
melanggar PPKM. Dari 8 kegiatan itu, 5 di antaranya digelar di hotel dan
gedung, sementara 3 lainnya dilaksanakan di rumah.
Baca Juga:
Menuju Solo, Presiden RI ke-7 Jokowi Dikawal Delapan Pesawat Tempur TNI AU
Satpol PP Solo pun bertindak tegas dengan menghentikan
kegiatan hajatan itu. Khusus untuk hotel dan gedung pertemuan, Satpol PP juga
memanggil pengelola karena berkaitan dengan sanksi.
Kepala Satpol PP Solo, Arif Darmawan, mengatakan selama
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 kegiatan hajatan
hanya diperbolehkan di Kantor Urusan Agama (KUA), kantor Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil (Dispendukcapil) dan tempat ibadah serta dibatasi hanya 10 orang.
"Belakangan ini justru kegiatan hajatan lebih marak
ditemukan di hotel. Kita beri peringatan pertama," kata Arif saat
dihubungi wartawan, Minggu (8/8/2021).
Baca Juga:
Presiden Prabowo Perintahkan Panglima TNI dan Kapolri Antar Jokowi Kembali ke Solo
Lokasi hajatan antara lain berada di hotel yang berada di
Kecamatan Banjarsari. Bahkan satu hotel melaksanakan dua acara sekaligus pada
waktu yang sama.
"Kemarin itu hotel di Banjarsari menggelar dua acara
bersamaan, di lantai satu dan tiga secara bersamaan," ujar dia.
Termasuk pula restoran Java Terrace Hotel Harris di
Kecamatan Laweyan. Satpol PP menghentikan acara dan meminta proses pernikahan
digeser ke KUA.