WahanaNews.co | Adanya insentif pajak barang mewah atau PPnBM untuk beberapa model
mobil disambut positif oleh masyarakat.
Baru satu bulan aturan dijalankan,
kenaikan penjualan mencapai lebih dari 100 persen.
Baca Juga:
Pencapaian Luar Biasa: Kanwil DJP Suluttenggomalut Raih Penerimaan Rp17,31 Triliun 2023
Ada 21 tipe mobil yang mendapatkan
fasilitas PPnBM ditanggung pemerintah, yakni yang kapasitas mesinnya maksimal
1.500 cc, memakai penggerak dua roda, serta
tingkat kandungan dalam negeri atau TKDN paling sedikit 70 persen.
Tingginya respons masyarakat itu
membuat pemerintah, melalui Kementerian Perindustrian dan
Kementerian Keuangan, memutuskan untuk memperluas kebijakan
tersebut.
Alasannya, ada beberapa model mobil
yang sudah dibuat di dalam negeri dan peminatnya cukup banyak, namun tidak
memenuhi salah satu dari syarat yang ditentukan.
Baca Juga:
Calon Konsumen Tunggu Subsidi dari Pemerintah, ini Kata Hyundai
Melalui Peraturan Menteri Keuangan
nomor 31 tahun 2021, dikutip pada Jumat (2/4/2021), persyaratan tersebut diubah sehingga
menjadi sebagai berikut:
1. Mobil penumpang kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc, penggerak dua roda dan TKDN minimal 60 persen.
2. Mobil penumpang kapasitas mesin 1.501 cc hingga 2.500 cc, penggerak dua roda dan TKDN minimal 70
persen.