WahanaNews.co | Aturan terkait Jaminan Hari Tua (JHT) akhirnya menemui titik terang.
Pemerintah akhirnya mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 untuk menggantikan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Baca Juga:
Pencairan JHT Balik ke Aturan Lama, Menaker Ida: Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Tetap Berlaku
Aturan sebelumnya cukup kontroversial di kalangan masyarakat, sebab pencairan JHT dinilai memberatkan.
“Permenaker ini mengembalikan pengaturan terkait dengan klaim manfaat JHT sesuai dengan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015,” kata Menaker RI, Ida Fauziyah, dalam tayangan Zona Bisnis di Metro TV, Jumat (29/4/2022).
Ida memastikan peraturan terbaru lebih memudahkan pekerja untuk mencairkan dana JHT.
Baca Juga:
Menaker Batalkan Aturan JHT Hanya Boleh Cair Usia 56 Tahun, Revisi Segera Selesai
Pekerja dapat mencairkan dana JHT apabila mengundurkan diri atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Dengan demikian, pekerja tidak perlu menunggu waktu pensiun pada usia 65 tahun.
Terdapat kemudahan lainnya dalam mencairkan dana JHT, yaitu pembayaran JHT paling lama lima hari sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan benar oleh BP Jamsostek.
Selain itu, pekerja diperkenankan untuk mengajukan klaim manfaat JHT meskipun perusahaan menunggak iuran JHT. [gun]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.