WahanaNews.co | KPU akan berikan akses sistem informasi partai politik (Sipol) kepada Bawaslu.
Hal ini dilakukan agar Bawaslu dapat mengawasi proses pendaftaran parpol hingga pengaduan.
Baca Juga:
Ketua Bawaslu: Seharusnya Pemilu dan Pilkada Dipisah Tak Digelar Dalam Satu Tahun
"Iya (berikan akses Sipol) nanti malam juga Bawaslu, DKPP, kita berikan kesempatan untuk memberikan pengarahan kepada KPU provinsi, kabupaten/kota di acara bimbingan teknis ini. Supaya apa? Kita juga punya rambu-rambu bahwa aturan seperti ini, standar operating prosedur, SOP seperti ini, supaya teman-teman Bawaslu, DKPP, ketika mengawasi menerima pengaduan juga terukur," kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, Sabtu (23/7/2022).
Hasyim menjabarkan sejumlah fungsi Sipol, kepada Bawaslu, KPU memberikan akses berupa fungsi read. Sementara fungsi lainnya dipegang oleh KPU.
"Untuk Bawaslu karena ini rekan kerja kita ya pada kerja KPU dalam pengawasan dan mengawasi karena salah satu instrumen yang digunakan KPU adalah Sipol maka KPU juga akan memberikan akses Sipol kepada Bawaslu. Jadi Sipol ada beberapa fungsi, ada fungsi create, fungsi read, ada fungsi upload, delete dan ada fungsi edit, yang diberikan fungsi read," katanya.
Baca Juga:
Bawaslu Kaltim Gelar Penguatan Kapasitas Putusan dan Keterangan Tertulis PHP Pilkada 2024
Sementara itu, Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan saat ini Bawaslu belum dapat mengakses Sipol lantaran memiliki kekurangan data NIK.
Dia menyebut secepatnya akan diberikan akses Sipol kepada Bawaslu.
"Kemarin ada kekurangan data, jadi harusnya datanya itu ada operator NIK-nya, jadi data itu dilengkapi dan cukup banyak, segara akan kami berikan, segara ya, sehingga rekan Bawaslu juga dapat melakukan pengawasan proses pendaftaran partai politik," katanya.