Fadjry mengatakan adanya BSIP merupakan harapan baru agar produk pertanian dapat memiliki standart dan dapat berdaya saing dengan produk pertanian dari negara lain.
Ini juga merupakan amanat dari UU No. 20 tahun 2019 tentang Budidaya berkelanjutan.
Baca Juga:
Tips Sehat Konsumsi Daging Kurban: Gunakan Rempah, Hindari Santan Berulang
Dalam salah satu pasal di UU tersebut dijelaskan bahwa semua produk pertanian mulai dari benih hingga produk yang dikonsumsi wajib terstandarisasi dan terverifikasi.
"Harusnya ini berlaku sejak Oktober tahun ini, namun karena suatu hal barulah di resmikan hari ini," jelas Fadjry.
Untuk diketahui, BSIP terbentuk sesuai dengan terbitnya Perpres 117 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertanian pada tanggal 21 September lalu.
Baca Juga:
Korupsi Pengadaan APD: Eks Pejabat Kemenkes dan Dua Direktur Dipenjara
Transformasi ini mengubah tugas dan fungsi yang sebelumnya berfokus pada penelitian dan pengembangan pertanian menjadi standardisasi instrumen pertanian.(jef)
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.