WahanaNews.co | Menag Yaqut Cholil Qoumas merespons langkah Polri menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka terkait kasus penyebaran berita bohong. Yaqut berbicara mengenai Indonesia sebagai negara hukum.
"Negara ini negara hukum," kata Menag kepada wartawan, Selasa (4/1/2022).
Baca Juga:
Bahar bin Smith 'Ogah' Dukung Prabowo di Pilpres Mendatang
Menag mengatakan siapa pun yang melanggar harus ditindak. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.
"Siapa pun yang melakukan pelanggaran atasnya harus diadili. Siapa pun, tanpa pandang bulu," ujar Menag.
Bahar sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa penyidik Polda Jabar. Bahar ditetapkan tersangka atas kasus penyebaran berita bohong dalam ceramahnya. Bahar kini telah ditahan.
Baca Juga:
Kasus Penyebaran Berita Bohong Bahar Smith, 12 Jaksa Senior Disiapkan
"Fakta penyidikan dan pemeriksaan hari ini penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah serta didukung barang bukti. Sehingga penyidik meningkatkan status hukum BS menjadi tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (3/1).
Arief mengatakan penyidik telah mengantongi bukti-bukti dugaan tindak pidana terkait kasus yang menjerat Habib Bahar. Polisi mengatakan Bahar Smith ditahan untuk keperluan penyidikan.
"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan satu penangkapan dan kemudian dilanjutkan dengan penahanan," kata Arief. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.