WahanaNews.co | Polisi mengungkapkan unggahan video ceramah Bahar bin Smith belum di-take down.
Polri menyebut pihaknya masih membutuhkan konten video tersebut untuk proses penyelidikan dan penyidikan.
Baca Juga:
Ngambang! Polisi Klaim Masih Selidiki Penembakan Habib Bahar Bin Smith
"Kewenangan take down itu di Kementerian Kominfo ya. Itu Kementerian Kominfo juga akan bekoordinasi dengan kita, karena kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan. Tentunya konten ini masih dibutuhkan oleh pihak Polri," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (4/1/2022).
"Jadi take down men-take down itu nanti kita lihat dulu ya karena kasus ini masih menjadi bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan tentunya kita koordinasi," tuturnya.
Habib Bahar bin Smith dan pengunggah video ceramah Bahar terkait dugaan penyebaran berita bohong (hoax) berinisial ditahan.
Baca Juga:
Ahmad Sahroni Minta Kasus Penenmbakan Habib Bahar bin Smith Diusut Hingga Tuntas
Polri menyebut Bahar ditahan agar tak menghilangkan barang bukti.
"Alasan subjektifnya adalah penyidik mengkhawatirkan BS dan TR mengulangi tindak pidana dan menghilangkan barang bukti," ujar Ramadhan.
Ramadhan mengatakan, selain alasan subjektif, penyidik memiliki alasan objektif terkait putusan penahanan. Alasan itu berupa pelanggaran yang dilakukan Bahar dan TR sesuai pasal yang disangkakan.