WahanaNews.co | Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham), mengonfirmasi Citayam Fashion Week sedang dalam proses pendaftaran merek.
Pendaftaran dilakukan oleh dua pihak yaitu PT. Tiger Wong Entertaiment dan Indigo Aditya Nugroho.
Baca Juga:
Geger Baim Wong Jualan iPad Rp 1 Juta, Begini Langkah Bea Cukai
Statusnya kini dalam publikasi.
"Keduanya mendaftar di kelas 41 dan saat ini statusnya sedang untuk dipublikasi," kata Koordinator Pemeriksa Merek DJKI, Agung Indriyanto dalam keterangan, Senin (25/7).
Agung menjelaskan, DJKI menerima kedua permohonan pendaftaran tersebut pada 21 Juli 2022.
Baca Juga:
Warga Sikka NTT Jadi Korban Penipuan “Giveaway” Mengatasnamakan Baim Wong
Dia melanjutkan, jika kedua permohonan tersebut telah masuk pada masa publikasi maka semua pihak dapat mengajukan keberatan terhadap permohonan pendaftaran merek tersebut.
"Setelah masa publikasi, kedua merek tersebut masih akan menempuh beberapa tahapan sampai akhirnya resmi didaftar," katanya.
Dia menjelaskan, PT. Tiger Wong mendaftarkan untuk jenis jasa hiburan dalam sifat peragaan busana, layanan hiburan yaitu menyediakan podcast di bidang mode hingga publikasi majalah mode untuk tujuan hiburan.
Sedangkan Indigo Aditya Nugroho mendaftarkan untuk jasa ajang pemilihan kontes (hiburan), expo mengenai kesenian, kebudayaan, dan pendidikan, fashion show (hiburan), perencanaan pesta (hiburan) untuk acara promosi sehubungan dengan peragaan busana dan pertunjukan panggung live.
Agung menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pendaftaran merek perlu melalui beberapa tahapan mulai dari permohonan merek, pemeriksaan formalitas, pengumuman (2 bulan), pemeriksaan substantif (150 hari kerja), didaftar kemudian penerbitan sertifikat.
Dia mengatakan, nantinya yang berhak memberikan merek adalah pemeriksa merek setelah proses pemeriksaan.
Sebelumnya, pendaftaran merek di DJKI dapatahut dilakukan secara online di dgip.go.id.
Perlindungan merek menganut sistem first to file atau siapa yang terlebih dahulu mendaftar yang mendapat hak perlindungan merek.
Perlindungan diberikan selama 10 tahun semenjak permohonan merek pertama kali diajukan pendaftarannya dan dapat diperpanjang untuk perlindungan mereknya. [rsy]