WAHANANEWS.CO - Anggota DPR RI sekaligus dosen pascasarjana di Universitas Borobudur, Universitas Jayabaya, dan Universitas Pertahanan (UNHAN), Bambang Soesatyo, menyoroti persoalan serius obesitas regulasi dalam sistem hukum Indonesia. Ia menilai, tumpang tindih aturan, desentralisasi pembentukan regulasi, serta lemahnya koordinasi antar lembaga menjadi penyebab utamanya.
"Solusi atas persoalan ini adalah reformasi regulasi secara menyeluruh, melalui penyederhanaan, penguatan kelembagaan, dan pelibatan masyarakat dalam proses legislasi," ujar Bamsoet dalam kuliah ‘Pembaharuan Hukum Nasional’ di Universitas Borobudur, Jakarta, Sabtu (12/4/2025).
Baca Juga:
Modus Penipuan Arisan Investasi di Kabupaten Bekasi, Ada yang Rugi Rp1 Miliar
Ia menjelaskan bahwa fenomena ini terjadi dari tingkat pusat hingga daerah, dan berdampak pada lambatnya pelayanan publik, terhambatnya pertumbuhan ekonomi, serta merosotnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.
Bamsoet membeberkan, Indonesia saat ini memiliki lebih dari 43.800 regulasi aktif, terdiri dari undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan menteri, hingga peraturan daerah. Terbanyak berasal dari peraturan menteri dan daerah.
"Jumlah instansi pembuat regulasi yang banyak menyebabkan ketidakteraturan, konflik norma, hingga interpretasi yang berbeda antar aturan. Ini menimbulkan duplikasi dan inkonsistensi hukum," jelasnya.
Baca Juga:
Lebih dari Hiburan, Konser Bagi Gen Z Adalah Investasi Emosional
Menurut Bamsoet, obesitas regulasi menciptakan ketidakpastian hukum yang berdampak luas, termasuk menurunnya minat investor. Untuk itu, konsep omnibus law, seperti dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, menjadi langkah awal dalam menyederhanakan dan mengintegrasikan berbagai regulasi sektoral.
Meski tren investasi meningkat pasca UU tersebut, ia menekankan pentingnya sinkronisasi dengan aturan turunan dan peraturan daerah.
Sebagai langkah konkret, Bamsoet mendorong evaluasi rutin terhadap regulasi yang ada, pencabutan aturan yang tak relevan, serta pembentukan lembaga tunggal di bawah presiden yang bertanggung jawab atas penyusunan dan harmonisasi peraturan.
"Peningkatan koordinasi antar lembaga dan penyederhanaan regulasi adalah kunci menuju sistem hukum yang efisien dan mendukung pembangunan nasional," tutupnya.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]