WahanaNews.co | Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman membantah tudingan bahwa unsur formil dan materil dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) belum terpenuhi.
Habiburokhman merespons uji materil dan formil UU IKN yang dilayangkan sejumlah tokoh ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga:
Destinasi Hits Terbaru Indonesia, 5.000 Wisatawan Serbu IKN Setiap Hari
“Soal uji materiil dan uji formil undang-undang IKN (Ibu Kota Negara) ke MK sebagaimana disampaikan pemohon bahwa undang-undang ini dianggap tidak memenuhi syarat formil karena tidak menampung aspirasi dari masyarakat,” kata Habiburokhman, Senin (7/3/2022).
“Perlu kami sampaikan bahwa selama undang-undang ini dibahas setidaknya ada dua minggu full di mana masyarakat diberikan kesempatan untuk hadir,” sambung Habiburokhman.
Bahkan, lanjut Habiburokhman, seluruh pendapat masyarakat terkait UU IKN telah ditampung selama aturan tersebut masih dalam rancangan dan dibahas oleh DPR dan Pemerintah.
Baca Juga:
Prabowo Lantik Basuki Hadimuljono sebagai Kepala OIKN
“Ada puluhan section, puluhan termin di mana masyarakat hadir memberikan keterangan. Seperti memberi kuliah, hadir di forum rapat, memberikan pendapat dan keterangan,” ujarnya.
“Jadi kami beranggapan menurut kami tidak ada masalah secara formal di undang-undang ini,” tambahnya.
Sebelumnya, sejumlah tokoh mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara ke Mahkamah Konstitusi.
Sejumlah tokoh yang dimaksud antara lain adalah Din Syamsuddin dan Azyumardi Azra.
Mereka memandang bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara tidak sepenuhnya menampung aspirasi publik.
Sebagaimana diberitakan, Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) sudah diundangkan di Kemenkumham seusai ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Itu berarti, proyek pembangunan ibu kota baru ke Kalimantan Timur segera dimulai. [rin]