WAHANANEWS.CO, Jakarta - Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan program bantuan tunai dari pemerintah yang ditujukan bagi para pekerja dan buruh yang memenuhi kriteria tertentu.
Program ini menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan tenaga kerja, khususnya untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi.
Baca Juga:
Kolaborasi Pemerintah Pusat-Daerah, Mampu Menjaga Laju Pertumbuhan Perekonomian di Lampung
Pada tahun 2025, pemerintah kembali menyalurkan BSU kepada jutaan pekerja yang memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.
Aturan tersebut diterbitkan guna memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran dan transparan.
Berikut persyaratan utama bagi calon penerima BSU 2025:
Baca Juga:
Marak PHK Besar-besaran, Ini Saran Ekonom ke Pemerintah
Warga Negara Indonesia (WNI), yang dapat membuktikan identitas diri dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 April 2025, sebagai bukti bahwa penerima benar merupakan pekerja yang terdaftar.
Memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten (UMP/UMK) di wilayah masing-masing.
Tidak berstatus ASN, TNI, Polri, atau pejabat publik, serta tidak sedang menerima bantuan sosial lain dari program pemerintah yang berbeda.
Memiliki rekening bank aktif di salah satu bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN) atau BSI untuk wilayah Aceh.
Menurut keterangan resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), proses penyaluran BSU tahun 2025 dilaksanakan pada periode Juni hingga Juli 2025.
Hingga akhir Oktober 2025, program ini dinyatakan telah berakhir tanpa rencana perpanjangan.
Setiap penerima memperoleh bantuan sebesar Rp600.000 dalam satu kali pencairan.
Dana tersebut tidak diberikan secara bulanan, melainkan langsung dalam satu tahap. Adapun mekanisme penyaluran dilakukan melalui dua sistem utama:
Transfer langsung ke rekening penerima melalui bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) dan BSI untuk wilayah Aceh.
Melalui PT Pos Indonesia, jika rekening penerima tidak aktif atau mengalami kendala teknis.
Pemerintah mengimbau para pekerja untuk terus memantau informasi resmi terkait BSU melalui situs kemnaker.go.id.
Meskipun program BSU 2025 telah berakhir, pemahaman terhadap syarat dan mekanismenya penting untuk menghadapi kemungkinan program bantuan serupa di masa mendatang.
Dengan kesiapan data dan kelengkapan administrasi, diharapkan para pekerja tidak terlewat pada kesempatan berikutnya bila program serupa kembali diluncurkan pemerintah.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]