WahanaNews.co | PT PLN (Persero) berpotensi mengurangi biaya pengelolaan limbah
usai pemerintah mengeluarkan Fly Ash
dan Bottom Ash (FABA) dari kategori
limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
FABA merupakan limbah padat yang
dihasilkan dari proses pembakaran batu bara pada pembangkit listrik tenaga uap
PLTU, boiler, dan tungku industri
untuk bahan baku atau keperluan sektor konstruksi.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Komitmen Pemerintah Dukung Energi Terbarukan dengan Beri Waktu 30 Tahun Perjanjian Jual Beli Listrik EBT ke PLN
"Sampai dengan 30 persen dari
biaya pengelolaan (limbah) awal," ujar Vice President Public Relations PLN, Arsyadani Ghana Akmalaputri, kepada wartawan, dikutip Sabtu (12/3/2021).
Kebijakan itu tertuang dalam PP Nomor
22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup yang merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja.
Lewat aturan itu, lanjutnya, limbah
batu bara tersebut bisa dimanfaatkan untuk bahan baku infrastruktur.
Baca Juga:
Tarif Listrik April 2025 Tidak Naik, Ini Alasannya!
Misalnya, produk beton non-konstruksi seperti slab
(pelat) beton, kanstin, pemecah gelombang, beton blok, dan sebagainya.
Selain itu, FABA juga bisa
dimanfaatkan untuk produk semi beton ringan, seperti
batako, paving, sekat pagar, serta
bahan campuran pengeras jalan (road base),
dan lainnya.
Arsyadani menyatakan, semua produk tersebut telah memenuhi persyaratan kualitas produk
atau Standar Nasional Indonesia (SNI).