WahanaNews.co | Wakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Dr Zainulbahar
Noor, mengklarifikasi isu terkait kotak amal yang digunakan membiayai
aksi terorisme, dan menegaskan pihaknya tidak pernah menerima
setoran dana dari kotak amal Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Dalam pernyataan yang diterima di
Jakarta pada Sabtu (19/12/2020), Zainul mengungkapkan, penyaluran dana masyarakat yang dikumpulkan melalui ratusan ribu
kotak amal tersebut dikelola sendiri oleh masing-masing lembaga.
Baca Juga:
Baznas Banjarmasin Renovasi Total 10 Rumah dengan Anggaran Rp328 Juta
"Benar bahwa LAZ harus membuat
laporan dua kali setahun, tetapi tidak menyetor uang sebagai syarat izin LAZ, sebagaimana yang dilansir beberapa media. Laporan pengelolaan
dana ini sesuai amanah Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan
Zakat," ujar Zainul.
Dia menyatakan bahwa BAZNAS sama
sekali tidak pernah menerima setoran uang hasil pengumpulan infak dan sedekah oleh BAZNAS daerah maupun LAZ di skala nasional, provinsi, juga kabupaten/kota.
Penyaluran dana yang dihimpun LAZ
dapat disalurkan sendiri oleh LAZ, sesuai dengan ketentuan syariah dan
undang-undang.
Baca Juga:
Baznas Bukittinggi Salurkan Zakat Rp2 Miliar kepada 6.690 Mustahik hingga September 2024
"Lembaga yang berada di bawah
koordinasi BAZNAS mengirimkan laporan kinerja berupa laporan keuangan yang
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik. Namun lembaga yang kini telah
diamankan polisi tersebut mengirimkan laporan yang belum diaudit hingga batas
waktu yang ditentukan," tambah Zainul.
Dalam kesempatan tersebut, dia menjelaskan bahwa belum lama ini BAZNAS mengirimkan surat
teguran kepada sejumlah LAZ yang belum memberikan laporan atau telah
menyampaikan laporan namun tidak dapat dipertanggungjawabkan seperti lembaga
tersebut.
Langkah meminta dan memeriksa laporan
pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah dari LAZ merupakan upaya BAZNAS
dalam melaksanakan peran dan fungsinya sebagai koordinator pengelola zakat
nasional sesuai dengan UU tentang Pengelolaan Zakat.
BAZNAS menjalankan peran untuk
melakukan pengendalian pengelolaan zakat tanpa ikut menggunakan dananya.
Dalam UU tersebut juga diatur fungsi
pengawasan dan pembinaan terhadap kinerja BAZNAS dan LAZ ada pada Kementerian
Agama sedangkan BAZNAS bertugas melakukan pengendalian.
Fungsi pengendalian tersebut
dijalankan BAZNAS dengan melakukan berbagai kegiatan seperti pemberkasan izin
LAZ, verifikasi faktual, pemberian rekomendasi dan penolakan rekomendasi LAZ.
BAZNAS juga melakukan Rapat Kerja
Nasional (Rakernas) BAZNAS dan LAZ setiap tahun, pengiriman surat permohonan
laporan, teguran bagi yang tidak melaporkan, membuat berbagai penelitian,
pendataan dan kajian BAZNAS dan LAZ untuk penyusunan Index Zakat Nasional.
Selain itu, BAZNAS melakukan kunjungan
LAZ, membuat forum diskusi dengan LAZ, memberikan apresiasi berupa BAZNAS
Award, implementasi pemanfaatan Sistem Manajemen Informasi di LAZ secara
bertahap, serta intensif berkomunikasi melalui pembentukan WhatsApp Group koordinasi BAZNAS dan
para pimpinan LAZ.
"BAZNAS telah berkoordinasi
dengan Kementerian Agama agar kasus oknum penyalahgunaan kotak amal tidak
menyurutkan masyarakat berzakat kepada BAZNAS dan LAZ yang terpercaya dan
terbukti telah bekerja dengan baik di tengah masyarakat selama ini," kata
Zainul.
Dia juga menyatakan dukungannya kepada
pihak kepolisian untuk melakukan penegakan hukum jika terjadi pelanggaran
undang-undang zakat dan kesiapan BAZNAS dalam mendukung Kemenag untuk
meningkatkan pengawasan dan pembinaan zakat nasional. [dhn]