WAHANANEWS.CO, Jakarta - Anggota Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Totok Hedi Santosa, menyoroti pola kemitraan antara petani penggarap dengan Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mojokerto yang dinilai masih perlu dievaluasi agar lebih berpihak kepada kepentingan petani.
Menurutnya, petani semestinya memperoleh ruang yang lebih luas untuk menentukan sendiri komoditas pertanian yang akan dibudidayakan sesuai kondisi lahan, pengalaman, serta potensi ekonomi yang dimiliki.
Baca Juga:
Setjen DPR RI Evaluasi Kinerja Anggaran Semester I 2026, Tekankan Tata Kelola yang Efektif dan Akuntabel
Sorotan tersebut disampaikan Totok saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI di Mojokerto, Jawa Timur, Senin (27/7/2026).
Dalam forum tersebut, ia mengaku menanyakan secara langsung mengenai mekanisme penentuan komoditas yang ditanam oleh petani yang bermitra dengan Perhutani.
"Saya bertanya kepada mereka, itu ada jagung, ada tebu, ada kayu putih. Pertanyaan saya sederhana, tebu itu pesanan dari Perhutani atau inisiatif dari kawan-kawan petani yang tergabung dalam koperasi.
Baca Juga:
Komisi VII DPR Dorong Perluasan KUR Ekraf agar Pelaku Industri Kreatif Lebih Mudah Akses Pembiayaan
Mereka akhirnya menjawab sebagian memang kami memesan," ujar Totok saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) BAM DPR RI di Mojokerto, Jawa Timur, Senin (27/7/2026).
Berdasarkan jawaban tersebut, Totok menilai pola kemitraan yang diterapkan saat ini masih menunjukkan bahwa petani lebih banyak berperan sebagai pelaksana kebutuhan Perhutani dibandingkan sebagai mitra yang memiliki keleluasaan dalam menentukan arah usaha taninya.
Padahal, menurutnya, petani merupakan pihak yang paling memahami karakteristik lahan, kondisi lingkungan, hingga potensi hasil yang dapat diperoleh dari setiap komoditas yang dibudidayakan.