WahanaNews.co | Hingga
saat ini, pemerintah memang belum memberi kabar pasti pencairan Bantuan
langsung tunai atau BLT untuk pekerja. Namun tidak ada salahnya mengecek apakah
nama kamu terdaftar sebagai penerima bantuan, jika BLT telah dicairkan
pemerintah.
Baca Juga:
38 Keluarga Miskim Terima BLT Dana Desa Sibiobio
Dikutip dari situs Indonesiabaik.id, cek nama penerima BLT
bisa klik di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. Selanjutnya, pekerja wajib
melakukan registrasi dan mengikuti langkah yang telah ditentukan.
Cara cek penerima BLT untuk pekerja di situs BPJSTKU
Baca Juga:
Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi Akar Rumput, Pemdes Anggoli Salurkan BLT Dana Desa 2025
Urutan cara cek penerima BLT untuk pekerja berbeda bagi yang
belum dan sudah melakukan registrasi di situs BPJSTKU Personal Service.
A. Cara cek penerima BLT untuk pekerja yang belum registrasi
1. Klik link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Pilih menu Daftar Pengguna
3. Pilih Segmen pekerja dan ketik email yang akan digunakan,
kemudian klik Kirim
4. Pekerja akan menerima Kode Verifikasi Layanan BPJS Ketenagakerjaan
di email yang digunakan untuk mendaftar
5. Ketik kode tersebut di situs
sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dan klik verifikasi
6. Selanjutnya isi data diri dalam Informasi Data Pengguna
yang terdiri atas:
NIK
Nama Lengkap
Tanggal Lahir
Nomor Handphone
KPJ
Kata Sandi
Konfirmasi Kata Sandi
Jika semua sudah diisi klik Kirim
8. Setelah selesai, pekerja mendapatkan PIN yang dikirim
lewat email atau pesan pendek di nomor handphone yang didaftarkan.
Jika Daftar Pengguna telah selesai, pekerja bisa mengikuti
langkah cara cek penerima BLT untuk pekerja yang telah registrasi.
B. Cara cek penerima BLT untuk pekerja yang telah registrasi
Bagi yang telah berhasil melakukan registrasi, berikut cara
cek penerima BLT pekerja:
1. Klik link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Login dengan Alamat Email dan Password
3. Setelah login, pilih menu layanan
4. Pilih Kartu digital pada menu layanan, pilih Kartu
Digital
5. Pekerja bisa melihat status kepesertaan BPJS
Ketenagakerjaan di bagian bawah Kartu Digital.
Sesuai aturan pemerintah, BLT untuk pekerja hanya diberikan
pada anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan. Status pekerja aktif atau non aktif
dapat diketahui di link BPJSTKU Personal Service sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Selain menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan,
pemerintah telah menetapkan syarat lain bagi pekerja yang berhak memperoleh
BLT. Beberapa syarat ini dapat diketahui di Dikutip dari akun Instagram
Kementerian Ketenagakerjaan.
Syarat penerima BLT untuk pekerja:
Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor
Induk Kependudukan (NIK)
Pekerja/buruh penerima gaji/upah
Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial BPJS
Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020
Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang
membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah kurang dari
Rp 5 juta sesuai laporan pada BPJS Ketenagakerjaan
Memiliki rekening bank yang aktif. [dhn]