WahanaNews.co | Dunia kepengacaraan menuntut profesionalitas dan kualitas, baik dalam membela hak-hak klien maupun juga dalam menegakkan kebenaran. Untuk itu, seorang advokat haruslah memiliki kapasitas dan kapabilitas yang mumpuni.
Kualitas advokat menjadi concern Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pimpinan Prof Otto Hasibuan, dalam menghasilkan pengacara-pengacara handal dan teruji.
Baca Juga:
Ari Yusuf Amir Eks Tim Hukum Anies-Imin Jadi Pengacara Tom Lembong
Tak heran, meski saat ini organisasi advokat (OA) bak jamur di musim hujan, namun para calon advokat cenderung memilih ikut pendidikan khusus profesi advokat (PKPA), ujian profesi advokat (UPA), hingga sumpah jabatan di Peradi pimpinan Otto Hasibuan.
Hal tersebut nampak, di mana ribuan advokat telah diambil sumpahnya di seantero Indonesia. Seperti hari ini saja, khusus wilayah DKI Jakarta, para Pengurus Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi melakukan pengangkatan dan pembekalan kepada sekitar 730 advokat di wilayah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, di Mezzanine Floor, Grand Slipi Tower, Jakarta Barat.
“Banyak advokat yang mengikuti Pengangkatan dan Pembekalan hari ini menjadi cermin bahwa betapapun banyaknya OA, namun Peradi yang saya pimpin sangat dipercaya oleh para calon advokat. Padahal, dari sisi materi PKPA dan UPA, mungkin sangat berat,” kata Prof Otto kepada awak media, usai acara, Selasa (17/1/2023).
Baca Juga:
Kasus Suap Ronald Tannur, Pengacara Dini Klaim Ditawari Nyaris Rp1 Miliar
Otto menambahkan, kami sadar betul bahwa hanya advokat yang berkualitaslah yang akan mampu membela hak-hak dari para pencari keadilan.
“Mungkin di OA lain gampang saja calon advokat disumpah, tapi di kami tidak. Harus melalui pendidikan serta ujian yang berat,” ungkap Otto.
Namun dengan begitulah, maka seorang advokat ditempa untuk menjadi pembela-pembela kebenaran. Banyaknya OA, kata Otto, akan berdampak buruk bagi para pencari keadilan sendiri.
“Seorang advokat akan dengan mudahnya pindah-pindah organisasi. Bermasalah di organisasi A, bisa pindah ke B, begitu seterusnya. Karena itu, konsep single bar adalah yang paling tepat di Indonesia, sesuai amanat UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat,” tambahnya.
Lebih jauh Otto mengatakan, selain single bar dan pentingnya peningkatan kualitas advokat, OA harus bebas dari intervensi dari pihak manapun.
“Kami organisasi independen, tidak dibentuk pemerintah, melainkan murni keinginan dari para anggota,” tukasnya.
Dirinya berharap, para advokat yang baru saja diangkat, bisa benar-benar mengimplementasikan kinerja yang baik dengan koridor hukum yang tepat.
“Kita punya kode etik. Itu yang harus terus dijaga oleh setiap advokat. Jangan melanggar atau menabrak kode etik, fatal akibatnya,” seru Otto mengingatkan.
Dijelaskan pula, Peradi yang ia pimpin tidak hanya berkiprah secara nasional, tapi juga sudah mengglobal.
“Kita ikut terlibat pada International Bar Association (IBA), yang didalamnya ada OA-OA dari berbagai negara. Begitu juga di tingkat Asia Pasifik. Intinya, Peradi membuka ruang bagi advokat-advokat untuk juga bisa berkiprah di dunia internasional,” imbuhnya seperti dilansir dari innews, Rabu (18/1).
Tampak hadir pada pengangkatan dan pembekalan tersebut antara lain, R. Dwiyanto Prihartono (Ketua Harian), H. Sutrisno (Wakil Ketua Umum), H. Bun Yani (Waketum), H. Hermansyah Dulaimi (Sekjen), Victor Harlen Sinaga (Wasekjen), Bhismoko W. Nugroho (Wasekjen), Sophar Maru Hutagalung (Wasekjen), Nyana Wangsa (Bendahara Umum), Anitha Puspokusumo (Wabendum), Rielen Pattiasina (Wabendum), Ardian Ramandha Rizaldi (Kabid Pengangkatan Advokat dan Magang), Romy Daniel Tobing (Wakabid Pengangkatan Advokat dan Magang), Suhendra Asido Hutabarat (Ketua PBH Peradi), Rusmin Widjaya (Kabid Organisasi dan Pengembangan Advokat Muda), R. Riri Purbasari Dewi (Kabid Publikasi, Humas, dan Protokoler), dan sejumlah pengurus lainnya.
Salah seorang peserta pembekalan Boy Pasaribu mengakui, dirinya melihat kualitas pendidikan advokat di Peradi pimpinan Prof Otto Hasibuan adalah yang terbaik.
“Di satu sisi memang materi-materi yang diberikan cukup berat dan berbobot. Demikian juga saat ujian advokat. Tapi dengan begitu justru kita akan lebih memahami bagaimana bila nanti benar-benar kita menjadi advokat kelak,” tuturnya. [ast]