WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pengacara korporasi Wilmar Group, Marcella Santoso dan rekan-rekannya, meminta Majelis Hakim Efendi cs, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) membebaskannya dari rumah tahanan (rutan) dalam putusan sela yang akan datang.
Permohonan tersebut disampaikan Marcella dalam nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa, terkait kasus suap Rp40 miliar kepada para hakim untuk mengondisikan putusan onslag terhadap korporasi yang terlibat ekspor ilegal minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO), yakni Wilmar Group Cs.
Baca Juga:
Pengacara Viktor Mendrofa Apresiasi Gebrakan Kejari Gunungsitoli Ungkap Kasus Korupsi RSUP Nias
"Memerintahkan Penuntut Umum untuk melepaskan Terdakwa Marcella Santoso dari tahanan," ujar kuasa hukum Marcella ketika membacakan eksepsi di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025).
Selain itu, Marcella juga meminta majelis hakim menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara tersebut dan menghentikan seluruh proses persidangan.
"Menghentikan pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa Marcella Santoso yang dapat mengembalikan surat dakwaan a quo dan berkas perkara atas nama Terdakwa Marcella Santoso kepada Kejaksaan, Penuntut Umum," ucap kuasa hukum Marcella.
Baca Juga:
Pelantikan PERADI Profesional Trending di Media Sosial, Publik Bicara Reformasi Advokat
Atas dasar itu, pihaknya memohon agar majelis hakim mengabulkan nota keberatan yang telah diajukan. "Memohon majelis hakim menerima dan mengabulkan nota keberatan atau eksepsi atas nama Terdakwa Marcella Santoso," ujar kuasa hukum Marcella.
Turut menjadi terdakwa dalam perkara ini, Social Security Licence Head Indonesia (SSL Head) PT Sari Agrotama Persada, yang terafiliasi Wilmar Group, Muhammad Syafei (MS), serta kuasa hukum Wilmar lainnya, Ariyanto (AR) dan Junaedi Saibih (JS).
Sebelumnya, Muhammad Syafei bersama tim kuasa hukum War Group didakwa memberikan suap Rp40 miliar kepada para hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Suap itu untuk mengondisikan putusan onslag kepada Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.