WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pengacara berinisial S (31) karena kedapatan membawa senjata api ilegal jenis airsoft gun dan sejumlah narkoba ditetapkan sebagai tersangka.
S dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Baca Juga:
Polisi Ciduk Pengacara Bawa Senjata Api dan Narkoba, Penyelidikan Masih Berlanjut
Selanjutnya juga dijerat Pasal 112 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
"Pelaku membawa senjata api tanpa izin dan menggunakan narkoba. Ini pelanggaran serius yang bisa mengancam keamanan masyarakat," kata Susatyo dalam keterangannya, Minggu (27/4) dikutip dari detik.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan, polisi masih mendalami keterlibatan pihak lain terkait kepemilikan senjata api gelap atau jaringan peredaran narkoba.
Baca Juga:
Curanmor yang Tembak Warga Hingga Kritis di Tebet Diselidiki Polisi
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKBP Muhammad Firdaus menambahkan, tim penyelidik sudah melakukan penggeledahan di rumah pelaku namun tidak ditemukan barang bukti senpi lainnya.
Pihaknya masih mendalami apakah ada keterlibatan pelaku dalam jaringan kepemilikan senjata api gelap atau jaringan peredaran narkoba.
"Saat ini pelaku sudah kami tahan dan pemberkasan perkara sedang dalam proses untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Firdaus.