WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sengketa batas wilayah kembali mencuat di Jawa Timur. Kali ini melibatkan 13 pulau yang berada di kawasan pesisir selatan, yang diklaim sebagai bagian dari dua kabupaten berbeda, yakni Trenggalek dan Tulungagung.
Perselisihan administratif ini membuat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turun tangan untuk melakukan telaah secara menyeluruh.
Baca Juga:
Tragedi Keluarga: Pelaku Pembantaian 5 Orang di Aceh Ternyata Keponakan Sendiri
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyatakan, pihaknya saat ini sedang mempelajari secara cermat polemik klaim kepemilikan atas 13 pulau tersebut.
Menurutnya, Kemendagri telah belajar dari sengketa empat pulau di Aceh dan tidak ingin mengulang penanganan yang terburu-buru.
"Yang pasti belajar dari sengketa empat pulau di Aceh, tentu kami hati-hati," ujar Bima usai acara di BPSDM Kemendagri, Jakarta, Sabtu (21/6/2025).
Baca Juga:
Prabowo Putuskan Empat Pulau Menjadi Milik Provinsi Aceh
Bima menambahkan, kajian Kemendagri tidak hanya akan terbatas pada aspek geografis semata, namun juga akan mempertimbangkan aspek historis dan berbagai kesepakatan masa lalu terkait status pulau-pulau itu.
“Tidak saja soal data geografis, tapi historis dan kesepakatan-kesepakatan masa lalu penting sedang ditelusuri. Kami berhati-hati sekali,” tegasnya.
Diketahui, dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang pemberian dan pemutakhiran kode data wilayah administrasi dan kewilayahan pulau, ke-13 pulau tersebut saat ini tercatat masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Tulungagung.
Namun, Pemerintah Kabupaten Trenggalek menilai keputusan itu tidak sesuai dengan dokumen resmi tata ruang mereka.
Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Trenggalek maupun RTRW Provinsi Jawa Timur, ke-13 pulau itu justru masuk dalam wilayah administrasi Trenggalek.
Pemerintah Kabupaten Trenggalek pun telah melayangkan protes resmi dan meminta agar Kepmendagri ditinjau kembali.
Upaya penyelesaian melalui pertemuan formal juga telah beberapa kali dilakukan, bahkan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Namun hingga kini, belum ada titik temu antara dua pihak yang sama-sama bersikukuh.
"Sudah ditetapkan oleh Kepmendagri, artinya masih masuk wilayah Tulungagung. Kami akan bersurat lagi, meminta agar dilakukan kajian ulang," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek, Edy Soepriyanto, Senin (16/6/2025).
Sengketa ini tidak hanya berdampak pada peta administrasi, tetapi juga menyangkut kewenangan pengelolaan wilayah pesisir dan potensi sumber daya alam di kawasan tersebut.
Karena itu, Kemendagri berjanji akan melakukan verifikasi menyeluruh sebelum mengambil keputusan lanjutan yang final.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]