WahanaNews.co | Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa saat ini gas air mata tak lagi digunakan sesuai dengan regulasi keselamatan dan kemanan pertandingan.
Hal itu diterapkan Polri usai terjadinya tragedy Kanjuruhan yang menyebabkan ratusan supporter Aremania tewas.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
Bahkan, penggunaan gas air mata dan senjata api sendiri sudah dilarang dalam regulasi FIFA.
"Untuk sementara memang seperti itu (tidak pakai gas air mata) di dalam pengamanan sesuai regulasi keselamatan dan keamanan pertandingan ke depannya," kata Dedi, Sabtu (15/10/2022).
Dia menambahkan bahwa Polri juga tengah menyusun regulasi soal pengamanan sepak bola di Indonesia.
Baca Juga:
Perang Melawan Narkoba: Polda Sumut Ungkap 32 Kasus dan Sita 201 Kg Sabu, 272 Kg Ganja serta 40.000 butir Ekstasi
"Sedang proses untuk regulasinya, menunggu info lanjut tentang regulasinya," imbuhnya.
Sebelumnya, Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) sudah menyampaikan hasil investigasinya ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Mahfud MD juga tidak menampik bahwa penyebab utama banyaknya korban jiwa disebabkan oleh gas air mata. Kandungan racun pada gas air mata pun kini sedang diteliti lebih dalam oleh BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional).
“Kemudian yang mati dan cacat serta sekarang kritis, dipastikan itu terjadi karena desak-desakan setelah ada gas air mata disemprotkan. Itu penyebabnya. Adapun peringkat bahaya racun pada gas itu sekarang sedang diperiksa oleh BRIN,” urainya.
“Tetapi apa pun hasil pemeriksaan dari BRIN itu tidak bisa mengurangi kesimpulan bahwa kematian massal itu terutama disebabkan oleh gas air mata,” tutupnya. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.