WahanaNews.co | Ketentuan wajib melampirkan kepesertaan BPJS saat transaksi tanah tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
BPJS yang dilampirkan bisa dari berbagai kelas, baik kelas 1, kelas 2 maupun kelas 3. Aturan itu berlaku mulai 1 Maret 2022.
Baca Juga:
BPJS Siap-siap Hapus Kelas Rawat Inap 1-3, Iurannya Jadi Segini
"Jadi harus melampirkan BPJS ketika membeli tanah. Baru keluar tahun ini Inpres-nya. Mulai diberlakukan sejak 1 Maret 2022," kata Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi.
Kebijakan tersebut kemudian direspons janggal oleh warganet. Beberapa orang mempertanyakan hubungannya BPJS Kesehatan dengan jual beli tanah.
Kata Taufiq, alasan perlunya BPJS Kesehatan sebagai lampiran ketika melakukan jual beli rumah atau tanah adalah untuk optimalisasi BPJS kepada seluruh masyarakat.
Baca Juga:
Jokowi Tinjau Fasilitas dan Layanan Kesahatan di RSUD Mokopido Tolitoli
"Negara Indonesia meminta rakyatnya untuk diasuransi. Ini diminta untuk punya asuransi semuanya. Dalam rangka untuk optimalisasi BPJS kepada seluruh bangsa Indonesia," ujar Taufiq .
Dia menambahkan, selama ini negara-negara berkembang tidak memiliki asuransi, seperti pada negara-negara maju.
Oleh karena itu, negara ingin melindungi rakyatnya dengan memastikan semua orang mempunyai BPJS Kesehatan.