WahanaNews.co | Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan ia miliki hubungan baik dengan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Namun, dia mengatakan tak ikut campur dalam kasus yang dihadapi Lukas Enembe.
Baca Juga:
30 Anggota DPRD Kabupaten Kolaka Periode 2024-2029 Dilantik di Rapat Utama
"Saya sampaikan di sini, kasus Pak Lukas Enembe nggak ada hubungannya dengan Mendagri. Itu murni press release dari KPK, Polhukam, dan PPATK," kata Tito dalam rapat bersama Komisi II DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/9/2022).
"Saya sebenarnya berhubungan baik sama yang bersangkutan, tapi kalau masalah hukum saya nggak bisa ikut campur, itu murni temuan sistem perbankan," imbuhnya.
Tito menegaskan dirinya tidak ada kaitan dengan kasus hukum yang menjerat Lukas.
Baca Juga:
Pjs Gubernur Kaltara Togap Simangunsong Gelar Pertemuan Perdana dengan ASN
Dia mengungkit saat namanya disebut dalam sebuah video kuasa hukum Lukas Enembe yang menyampaikan kliennya dikriminalisasi.
Tito menyerahkan proses hukum yang dihadapi Lukas kepada KPK.
Dia menepis isu politisasi hingga kriminalisasi Lukas Enembe.
Dia mengatakan Lukas Enembe bukan kepala daerah sekaligus kader partai pertama yang diproses hukum oleh KPK.
"KPK memiliki mekanisme tersendiri. Kami pun dari awal tahun lalu ada dirjen kami kena masalah kami nggak bisa berbuat apa-apa, dirjen keuangan daerah. Kalau politisasi partai, KPK juga menangkap Bupati Mimika yang kader Partai Golkar," kata Tito.
"Jadi kami melihat apa yang dilakukan KPK karena masukan PPATK. Clear dalam rilis kemarin. Jadi enggak ada hubungan dalam urusan Kemendagri. Kami hanya berusaha sistem politik dan pemerintahannya jadi lebih landai," lanjutnya.
KPK Tepis Kriminalisasi Lukas Enembe
KPK menepis tudingan adanya upaya kriminalisasi dalam perkara korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe.
KPK memastikan punya minimal dua alat bukti cukup untuk menjerat Lukas.
"KPK membenarkan tengah melakukan kegiatan penyidikan di wilayah Provinsi Papua. Kami memastikan bahwa setiap perkara yang naik ke tahap penyidikan, KPK telah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (19/9).
"Alat bukti dimaksud bisa diperoleh dari keterangan saksi, ahli, terdakwa, surat, ataupun petunjuk lainnya sesuai ketentuan hukum acara pidana," lanjutnya.
Ali menegaskan KPK tidak memiliki kepentingan lain selain murni menegakkan hukum sebagai tindak lanjut laporan masyarakat. [rin]