WahanaNews.co | Denda telat bayar listrik memang akan muncul ketika kita terlambat dalam membayar listrik bulanan khususnya bagi pelanggan PLN pascabayar.
Kewajiban ini ada karena pelanggan PLN sudah memperoleh hak atas aliran listrik di rumahnya.
Baca Juga:
Gubernur Bali Apresiasi Gerak Cepat PLN Atasi Gangguan Kelistrikan
Terkait tagihan listrik serta pembayaran listrik ini sudah diatur oleh pemerintah.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor. 27/2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan serta Bayaran yang Terpaut dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).
Besar Denda Telat Bayar Listrik
Baca Juga:
PLN dan Kemendiktisaintek Jalin Kerja Sama Riset dan Pengembangan Bidang Ketenagalistrikan
Bila pelanggan telat membayar tagihan listrik, konsumen bakal dikenakan denda selaku pengganti biaya keterlambatan pembayaran rekening listrik.
Disebutkan kalau pelanggan pascabayar yang membayar tagihan listrik melampaui batas akhir masa pembayaran dikenakan BK (denda keterlambatan PLN 2022). Berikutnya, batasan akhir masa pembayaran tagihan listrik tiap bulannya yaitu tanggal 20.
Berikut perhitungan denda telat bayar listrik 2022 yang berlaku sampai saat ini: