WAHANANEWS.CO, Jakarta - Wacana menjadikan zakat sebagai pengganti kewajiban pajak kembali mencuat dalam pembahasan Konferensi Umat Islam Indonesia (KUII) VIII yang digelar pada Sabtu (25/7/2026).
Gagasan tersebut dinilai masih memerlukan pembahasan yang mendalam karena tidak hanya berkaitan dengan aspek fiskal, tetapi juga menyangkut kepercayaan, tata kelola keuangan negara, hingga kesiapan masyarakat.
Baca Juga:
Kolaborasi UPZ dan Fakultas Kedokteran Gunadarma Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI, Sodik Mudjahid, mengatakan bahwa konsep menjadikan zakat sebagai pengganti pajak tidak bisa diputuskan hanya melalui perubahan regulasi.
Menurutnya, diperlukan kesepahaman antara pemerintah sebagai pengelola keuangan negara dan umat Islam sebagai pihak yang memiliki kewajiban menunaikan zakat.
Sodik menjelaskan, terdapat dua persoalan mendasar yang harus diselesaikan sebelum wacana tersebut dapat direalisasikan.
Baca Juga:
Dukung Pendidikan di Tengah Krisis, BAZNAS Dirikan Kelas Darurat di Gaza
Pertama, kesiapan pemerintah apabila sebagian penerimaan pajak nantinya digantikan oleh dana zakat.
Kedua, kesiapan umat Islam apabila zakat yang mereka bayarkan menjadi bagian dari mekanisme keuangan negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Soal pajak pengganti zakat itu ada dua urusan, Pak. Satu, apakah pemerintah ikhlas pajaknya terambil oleh zakat? Itu nanti akan kita bicarakan di DPR. Dari sisi yang lain adalah apakah umat Islam, kita-kita ini, ikhlas tidak zakatnya masuk APBN? Itu pertanyaannya," kata Sodik Mudjahid dalam KUII VIII, Sabtu (25/7/2026).