WahanaNews.co | Komisi Pengawas Persaingan Usaha
(KPPU) Republik Indonesia memantau transaksi pendirian GoTo, yang merupakan
perusahaan hasil merger Gojek dan Tokopedia.
Ini
dilakukan lantaran merger tersebut memiliki potensi pelanggaran persaingan
usaha.
Baca Juga:
Fasilitasi Transportasi Dinas Karyawan, PLN Gandeng Pihak GoTo
Grup
GoTo sendiri mengombinasikan layanan e-commerce,
on-demand, layanan keuangan dan
pembayaran, serta layanan lainnya.
Merger
dua perusahaan tersebut dianggap gabungan perusahaan
internet dan layanan media terbesar di Asia saat ini.
Anggota
KPPU, M Afif Hasbullah, mengatakan bahwa pihaknya hingga saat ini belum menerima
pemberitahuan atau notifikasi sesuai dengan aturan yang berlaku untuk aksi
korporasi berupa merger dan akuisisi di Indonesia.
Baca Juga:
Fasilitasi Transportasi Dinas Karyawan, PLN Gandeng Pihak GoTo
"Jika
memang pembentukan kombinasi usaha tersebut merupakan hasil transaksi
penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham, maka transaksi tersebut
wajib dinotifikasikan kepada KPPU paling lambat 30 hari setelah transaksi
tersebut efektif," kata dia, dalam keterangan tertulis, Kamis (20/5/2021).
Afif
mengatakan, jika dibutuhkan relaksasi jangka waktu notifikasi juga dapat diberikan
hingga 60 hari sesuai dengan Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Relaksasi
Penegakan Hukum Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta
Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan dalam Rangka Mendukung Program Pemulihan
Ekonomi Nasional.
"Untuk
itu, KPPU mengimbau agar Grup GoTo memberikan penjelasan atau notifikasi kepada
KPPU atas pembentukan kombinasi usaha tersebut," ujarnya.