Afif
menuturkan, KPPU secara simultan melakukan pengawasan atas berbagai aksi
korporasi yang memiliki implikasi terhadap persaingan usaha, baik aksi merger
dan akuisisi maupun aliansi strategis.
Pengawasan
atas kombinasi usaha tersebut menggunakan kajian yang dimiliki KPPU di sektor
digital, maupun berbagai data dan dokumen yang dimiliki KPPU dari berbagai
notifikasi merger dan akuisisi yang dilakukan oleh PT Aplikasi Karya Anak
Bangsa (Gojek).
Baca Juga:
Fasilitasi Transportasi Dinas Karyawan, PLN Gandeng Pihak GoTo
Sejak
2018, perusahaan tersebut dan anak usahanya telah belasan kali melakukan
notifikasi kepada KPPU, sehingga berbagai kegiatan usaha dan rencana bisnisnya
telah dapat diketahui.
Pengawasan
yang dilakukan akan berfokus pada berbagai pasarbersangkutan di ekosistem
Grup GoTo, serta potensi praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat
yang dapat timbul paska transaksi tersebut.
Sebagai
informasi, dalam praktek yang berlaku internasional, suatu transaksi di pasar
digital umumnya melibatkan pasar yang multi-sisi (multi-sided).
Baca Juga:
Fasilitasi Transportasi Dinas Karyawan, PLN Gandeng Pihak GoTo
Dalam
hal tersebut, pasar yang awasi cukup beragam dan membutuh analisis dampak
jaringan (network effect) yang
kompleks.
"Secara
prinsip, KPPU mendukung terhadap penciptaan daya saing bagi setiap pelaku usaha
di dalam negeri, sepanjang hal tersebut tidak melanggar aturan yang berlaku
dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999," tuturnya.
KPPU
mengimbau setiap pihak untuk tetap memperhatikan regulasi yang berkaitan dengan
persaingan usaha.