WahanaNews.co | BPJS Kesehatan mulai memberlakukan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mulai awal bulan Juli melalui tahap ujicoba di 5 rumah sakit milik pemerintah.
Di 5 RS yang ditetapkan ini tidak akan ada lagi kelas 1,2 dan 3 bagi pengguna BPJS.
Baca Juga:
Care Beyond Claim Jadi Langkah Pemkab Sumedang Kurangi Pengangguran dan Ciptakan Wirausaha Baru
"Berdasarkan koordinasi dengan DJSN dan Kemenkes, bahwa Juli adalah uji coba penerapan KRIS di 5 rumah sakit pemerintah saja," kata Pps Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman, Kamis (30/6/2022).
Arif mengatakan, sekitar 2.800 rumah sakit di seluruh Indonesia melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menurutnya, secara umum pelayanan untuk peserta JKN di rumah sakit masih berlangsung seperti sedia kala
Baca Juga:
Komisi IX DPR Dorong Optimalisasi Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk Lindungi Seluruh Pekerja
Adapun uji coba ini bertujuan melihat kesiapan rumah sakit dalam menerapkan 9-12 kriteria KRIS yang sudah ditetapkan.
Dalam hal ini ada beberapa standar khusus yang sudah ditentukan.
"Misal ketersediaan tempat tidur maksimal empat dalam satu ruangan, standar ketersediaan tenaga kesehatan, standar suhu ruangan, dan sebagainya," sambung Arif.