WahanaNews.co | Satgas BLBI kembali melaksanakan penyitaan atas harta kekayaan lain yang terkait dengan obligor PT Bank Asia Pasific atas nama Setiawan Harjono atau Hendrawan Haryono dan pihak terafiliasi, Rabu (22/6/2022).
Harta kekayaan yang disita berupa tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya, diketahui atas nama PT Bogor Raya Development, PT Asia Pacific Permai, dan PT Bogor Real Estatindo seluas total keseluruhan 89,01 Ha berikut lapangan golf dan fasilitasnya serta 2 (dua) buah bangunan hotel, yang terletak di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga:
Bos Texmaco Marimutu Sinivasan Buron BLBI, Ditangkap saat Mau Kabur ke Malaysia
Diketahui, Satgas telah melakukan penagihan kepada Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono, tetapi yang bersangkutan tidak menyelesaikan kewajiban sesuai peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, Satgas melalui Panitia Urusan Piutang Negara melakukan penyitaan atas kewajiban PT Bank Aspac.
Penyitaan yang dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan serta Menteri Keuangan ini dipimpin oleh Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban, didampingi Kepala Bareskrim Komjen Pol Agus Andrianto, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono, Deputi Bidang Koordinator Hukum dan HAM Sugeng Purnomo, Ketua Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Brigjen Pol Andi Rian R Djajadi, Ketua Sekretariat Satgas BLBI, Wakaposko Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Kombes Bagus Suropratomo, beserta tim dari Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri, Polres Kabupaten Bogor yang dihadiri AKBP Iman Imanuddin.
Perkiraan awal, nilai aset yang disita sebesar kurang lebih Rp 2 triliun. Penyitaan ini dilakukan sebagai upaya penyelesaian hak tagih negara dana BLBI yang berasal dari obligor PT Bank Asia Pacific sebesar Rp 3.579.412.035.913,11, tidak termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara.
Baca Juga:
Satgas Penanganan Hak Tagih Negara BLBI Berhasil Utilisasi Rp 2,77 T Aset Properti Eks BLBI
Selanjutnya, atas aset yang telah dilakukan penyitaan, manajemen dan kegiatan operasional hotel serta klub golf maupun karyawan tidak berubah.
Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan dan penjualan aset-aset obligor atau debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor atau debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI.
Sementra itu, hingga 21 Juni 2022, perkembangan Satgas BLBI adalah sebagai berikut:
1. Melalui proses pemanggilan dan penagihan kepada obligor/debitur prioritas, Satgas BLBI telah berhasil membukukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara sejumlah Rp714.408.470.778,-.
2. Dari hasil penjualan lelang barang jaminan obligor/debitur dan aset properti eks BLBI, telah diperoleh PNBP senilai Rp36.021.330.000,-.
3. Dari hasil penyitaan baik sita barang jaminan/harta kekayaan lain obligor/debitur, serta penguasaan fisik aset properti eks BLBI, Satgas telah membukukan nilai aset dengan total luas 20.240.412 m2 dan (estimasi) nilai Rp17.684.466.300.000,-.
4. Satgas telah melakukan Penetapan Status Penggunaan (PSP) kepada Kementerian/Lembaga dan Hibah kepada Pemerintah Daerah guna menunjang tugas dan fungsi negara atas aset BLBI dengan total luas 663.607 m2 dan total nilai Rp1.512.742.798.449,-.
5. Satgas melakukan Penyertaan Modal Negara Nontunai kepada BUMN dengan total luas 540.714 m2 dan nilai Rp730.969.280.299,-.
6. Total aset dan nilai yang berhasil dibukukan oleh Satgas BLBI adalah seluas 21.444.733 m2 dengan (estimasi) nilai sebesar Rp 20.678.608.179.526,-
Perkiraan awal nilai aset yang disita sebesar kurang lebih Rp 2 triliun. Dengan demikian, total perolehan Satgas BLBI hingga hari ini adalah seluas 22.334.833 m2 dengan nilai Rp 22.678.608.179.526. [rsy]