WahanaNews.co, Jakarta - Kantor Imigrasi Entikong melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Entikong menggagalkan upaya Bos Texmaco Marimutu Sinivasan yang hendak kabur ke Malaysia dengan dalih ingin berobat melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat, pada Minggu (8/9) petang.
Obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu diamankan karena masuk ke dalam daftar cegah berdasarkan usulan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca Juga:
Janji Palsu Proyek Bendungan di NTT, Buronan Penipuan Rp275 Juta Dibekuk Polisi
Kepala Kantor Wilayah Kanwilkumham Kalimantan Barat Bapak Muhammad Tito Andrianto menuturkan detik-detik penangkapan Marimutu Sinivasan.
Kata Tito, kejadian bermula saat Marimutu melewati pos pemeriksaan Imigrasi di PLBN Entikong di mana yang bersangkutan mengaku sakit dan tidak dapat turun dari kendaraan yang mengangkutnya.
Kemudian, petugas Imigrasi di pos pemeriksaan membantu membawa dokumen perjalanan berupa paspor milik yang bersangkutan untuk dilakukan pemindaian data pada Sistem perlintasan.
Baca Juga:
8 Tahun Buron, Terpidana Kasus KDRT di Kepulauan Riau Ditangkap Kejari Gunungsitoli di Sirombu
Setelah dilakukan pemindaian terhadap paspor yang bersangkutan, ditemukan data yang keluar dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian adalah Marimutu merupakan subjek cekal dengan identik 100 persen berdasarkan sistem cegah dan tangkal yang dimiliki Imigrasi.
"Selanjutnya sesuai dengan siar cegah yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Imigrasi, Petugas Imigrasi melakukan penundaan keberangkatan, penahanan paspor sementara dan penarikan paspor dan melaporkan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi terkait kejadian tersebut," tutur Tito, melansir CNN Indonesia, Senin (9/9/2024).
Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menambahkan pemeriksaan awal terhadap Marimutu sudah selesai dilakukan. Imigrasi, terang dia, menyerahkan urusan kepada Satgas BLBI.