WAHANANEWS.CO, Jakarta - Warga Kabupaten Aceh Tamiang yang terdampak bencana banjir dan longsor (bansor) mulai menerima bantuan Dana Tunggu Hunian (DTH) dari pemerintah pusat.
Penyaluran bantuan tahap pertama dilakukan melalui mekanisme transfer langsung ke rekening kepala keluarga penerima manfaat dan berlangsung di kantor kepala daerah setempat pada Rabu (28/1/2026).
Baca Juga:
Pemulihan 98 Persen, PLN Pastikan Instalasi Listrik Warga Aceh Tamiang Aman
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyalurkan bantuan DTH tahap pertama kepada sebanyak 86 kepala keluarga (KK) di Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.
Rinciannya, 45 KK berasal dari Kecamatan Kejuruan Muda, 26 KK dari Kecamatan Bendahara, serta 15 KK dari Kecamatan Banda Mulia.
Bantuan DTH tersebut diberikan untuk kebutuhan selama tiga bulan, terhitung sejak Januari hingga Maret 2026.
Baca Juga:
BNPB Percepat Pembangunan 2.299 Huntara untuk Warga Terdampak Bencana di Aceh Tamiang
Penyaluran dana dilakukan melalui bank yang telah ditunjuk oleh BNPB.
Seluruh proses transfer diawasi secara langsung oleh unsur Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), pihak kecamatan, serta pemerintah desa asal warga terdampak guna memastikan bantuan tepat sasaran dan berjalan transparan.
Penyaluran DTH untuk tiga bulan yang diberikan kepada keluarga terdampak di Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, di Kantor Bupati, pada Rabu (28/1/2026).
Sementara itu, penyaluran Dana Tunggu Hunian tahap kedua masih dalam tahap persiapan. Pada tahap ini, sebanyak 173 kepala keluarga telah ditetapkan sebagai penerima berdasarkan Surat Keputusan Bupati Aceh Tamiang.
Rencananya, penyaluran DTH tahap kedua akan mulai diberikan kepada penerima manfaat pada Kamis (29/1/2026).
Namun demikian, proses transfer dana akan dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan administrasi dan teknis di lapangan.
Bantuan DTH diperuntukkan bagi warga yang rumahnya mengalami kerusakan dengan kategori rusak berat akibat bencana banjir dan longsor yang melanda wilayah tersebut pada akhir November 2025 lalu.
Penyaluran DTH untuk tiga bulan yang diberikan kepada keluarga terdampak di Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, di Kantor Bupati, pada Rabu (28/1/2026).
Pemerintah memberikan pilihan kepada warga terdampak, yakni menerima bantuan Dana Tunggu Hunian atau menempati hunian sementara (huntara) yang telah disediakan.
Berdasarkan data BNPB per 26 Januari 2026, kebutuhan hunian sementara di Kabupaten Aceh Tamiang tercatat mencapai 2.646 unit.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.000 unit huntara telah selesai dibangun. Adapun total penerima Dana Tunggu Hunian pada tahap pertama dan kedua berjumlah 259 kepala keluarga.
Selain itu, terdapat 11 kepala keluarga yang masih menunggu proses validasi pembuatan rekening, sehingga total keseluruhan penerima DTH mencapai 270 kepala keluarga.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]