WAHANANEWS.CO, Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini menegaskan bahwa penanganan hukum terhadap kasus yang melibatkan kreator konten Emanuel Bryan atau Bryan Ebem harus dilakukan secara proporsional, objektif, dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, proses penegakan hukum perlu mengedepankan fakta-fakta yang ada agar mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga iklim kebebasan berekspresi di ruang digital.
Baca Juga:
Ada Apa dengan Rekrutmen Bintara Polri di Jambi Sampai Polisi Jadi Korban Penipuan ?
Amelia menilai, perkembangan teknologi informasi telah mendorong lahirnya berbagai bentuk kreativitas masyarakat melalui media sosial dan platform digital.
Namun, kebebasan dalam menciptakan konten harus dibarengi dengan tanggung jawab hukum serta penghormatan terhadap hak-hak individu, khususnya terkait privasi dan pelindungan data pribadi.
"Penegakan hukum harus dilakukan secara proporsional berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku. Tujuannya bukan membatasi kreativitas, melainkan memastikan ruang digital tetap kreatif, sehat, dan bertanggung jawab tanpa mengorbankan hak serta martabat orang lain," ujar Amelia dikutip dari situs resmi DPR RI, Kamis (6/8/2026).
Baca Juga:
GPM Jambi Desak Kejati Periksa Aliran Dana Program Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat Desa Dusun Mudo dan PT RAAL
Menurut legislator Fraksi Partai NasDem tersebut, ruang digital merupakan ruang publik yang memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk berekspresi dan berinovasi.
Meski demikian, ruang publik tidak berarti setiap orang bebas menggunakan atau menyebarluaskan informasi pribadi tanpa memperhatikan hak pemilik data.
Karena itu, setiap kreator konten perlu memahami batasan hukum dalam memproduksi maupun mendistribusikan konten digital.