WahanaNews.co | Kabar gembira bagi umat Muslim yang nantinya akan melaksanakan salat tarawih di bulan Ramadan 2022.
Salat tarawih berjamaah diizinkan untuk dilakukan di bulan puasa.
Baca Juga:
Perkuat Pertumbuhan UMKM Gorontalo, Bazar Ramadhan BI Capai Omzet 337 Persen
Kemenag akan mengeluarkan surat edaran.
Kementerian Agama bakal mengeluarkan surat edaran untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo mengenai diperbolehkannya ibadah tarawih secara berjamaah.
Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa'adi, mengatakan, saat ini jajaran Kemenag masih membahas mengenai surat edaran ini.
Baca Juga:
Jelang Lebaran, Kapolda Kalteng Sebar 1.826 Personel Keamanan
"Ya pasti akan ditindaklanjuti oleh bapak Menteri Agama. Dalam bentuk surat edaran. Insya Allah dalam waktu dekat ini," ujar Zainut di Hotel Millenium, Jakarta, Jumat (25/3/2022).
Zainut mengatakan, Kemenag bakal menampung masukan dari para pemangku kepentingan dalam merumuskan surat edaran ini.
Surat edaran ini akan berisi beberapa hal yang mengatur peribadatan pada Bulan Ramadan.
"Masukan-masukan dari berbagai masyarakata akan ditampung dan dituangkan dalam surat edaran," tutur Zainut.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi mengatakan, warga diperbolehkan yang melakukan salat tarawih berjamaah dengan protokol kesehatan.
Selain itu, Presiden Jokowi juga memperbolehkan warga untuk melakukan mudik.
Boleh Mudik
Kabar baik lainnya, mudik lebaran 2022 diizinkan oleh pemerintah.
Kendati demikian, terdapat syarat yang perlu dipenuhi oleh masyarakat.
Yakni, masyarakat diminta untuk melengkapi vaksinasi dua dosis yang sudah diterima dengan vaksin booster.
Terkait hal tersebut, Kemenhub siap menerbitkan SE Pengaturan Perjalanan Mudik Tahun 2022.
Pemerintah memutuskan untuk melakukan sejumlah pelonggaran terdapat pembatasan kegiatan masyarakat.
Hal ini seiring dengan membaiknya situasi Covid-19 di Tanah Air.
“Sampai dengan kemarin, tanggal 22 Maret tahun 2022, perkembangan pandemi Covid-19 di negara kita terus membaik. Karena itu, pemerintah memutuskan untuk mengambil beberapa langkah-langkah pelonggaran,” ujar Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan persnya, Rabu (23/3/2022).
Salah satu bentuk pelonggaran tersebut adalah pemerintah memperbolehkan mudik Lebaran.
"Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," kata Jokowi. [gun]