WahanaNews.co | Dalam rangka memperkuat keamanan data dari serangan siber, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), membuat tim tanggap insiden siber BPS-CSIRT (Computer Security Incident Response Team) serta bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS).
Launching BPS-CSIRT merupakan CSIRT ke- 37 yang diluncurkan dari target 121 CSIRT hingga tahun 2024. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang telah diterbitkan oleh Balai Sertfikat Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara Major Project Pembentukan 121 CSIRT Tahun 2020-2024.
Baca Juga:
PDN Cikarang, Kominfo Targetkan Aktif Awal 2025 Akui Efek PDNS 2
Kepala BPS Dr. Margo Yuwono mengatakan tantangan yang dihadapi saat ini adalah kemajuan IT dan digitalisasi perangkat pengolahan data. BPS mencatat terdapat sebanyak lebih dari 891 ribu percobaan serangan ke server BPS.
"Aspek kerahasiaan, integritas data, dan ketersediaan aplikasi menjadi hal yang harus diperhatikan," tutur Margo dalam keterangan tertulis, Kamis (14/10/2021).
Sementara itu, Kepala BSSN Letjen TNI (Purn) Hinsa Siburian mengatakan, berdasarkan hasil monitoring BSSN, tercatat lebih dari 1 miliar anomali trafik yang dapat dikategorikan sebagai serangan siber dalam kurun waktu Januari hingga September 2021.
Baca Juga:
Realisasi Anggaran PDN Kominfo Capai Rp 700 Miliar dari Dana APBN
Serangan siber yang menjadi perhatian dan terus mengalami peningkatan yaitu serangan grup ransomware (malware yang mengenkripsi file & meminta tebusan) dan Distributed Denial of Service (DDoS) yang mayoritas dilatarbelakangi oleh motif untuk mendapatkan data.
Ia juga berharap pembentukan BPS-CSIRT dapat membentuk ruang siber BPS aman dan kondusif.
"Kami berharap dengan tujuan tersebut, pembentukan BPS-CSIRT ini dapat membentuk ruang siber Badan Pusat Statistik yang aman dan kondusif, sehingga terciptanya kesejahteraan masyarakat di ruang siber. Secara khusus pembentukan CSIRT ini kami harapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pusat Statistik," ujar Hinsa.
Di sisi lain, Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC Pratama Dahlian Persada mengatakan adanya CSIRT harus menjadi backbone dalam keamanan siber.
"CSIRT menjadi salah satu cara dalam pengembangan sumber daya manusia keamanan siber," katanya.
Sebagai informasi, Badan Pusat Statistik (BPS) merupakan institusi yang melakukan pengelolaan data dalam rangka menyediakan kebutuhan data untuk pemerintah dan masyarakat. Dalam pengelolaan data, aspek penting yang perlu diperhatikan adalah keamanan data.
Sedangkan CSIRT merupakan organisasi atau tim yang bertanggung jawab untuk menerima, meninjau, dan menanggapi laporan dan aktivitas insiden keamanan siber.
Pembentukan CSIRT merupakan salah satu program prioritas nasional (major project) untuk penguatan keamanan siber yang dituangkan dalam Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024.
CSIRT terdiri atas CSIRT Nasional atau Pusat Operasi Keamanan Siber Nasional (Pusopskamsinas), CSIRT Sektoral pada sektor administrasi pemerintahan, energi dan sumber daya mineral, transportasi, keuangan, kesehatan, teknologi informasi dan komunikasi, pangan, pertahanan, sektor lain yang ditetapkan oleh Presiden, serta CSIRT Organisasi. [rin]