WahanaNews.co, Jakarta - Sejumlah warga DKI Jakarta mengeluhkan dugaan pencatutan KTP sebagai syarat dukungan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Dharma Pongrekun-Kun Wardana lewat jalur perseorangan. Berikut cara cek NIK KTP yang dicatut untuk mendukung pasanan Dharma-Kun di Pilgub Jakarta.
Salah seorang wartawan media nasional, Eva Safitri mengaku kaget usai KTP-nya dicatut. Padahal ia tidak pernah menyebarkan data diri untuk tujuan dukungan paslon.
Baca Juga:
Pakar Sarankan PDIP Tak Usung Anies Baswedan untuk Pilkada Jakarta, Ini Alasannya
"Berarti proses verifikasi faktual paslon itu enggak murni dong. Saya lihat anaknya Anies juga kena tuh, berarti emang sepertinya korbannya banyak ya," kata Eva melansir CNN Indonesia, Jumat (16/8).
Eva meminta agar KPU melakukan verifikasi faktual ulang, serta mendorong Bawaslu untuk menindaklanjuti penyalahgunaan data pribadi itu.
Lantas, bagaimana cara mengetahui apakah NIK warga Jakarta diduga dicatut sepihak oleh Dharma dan Kun Wardana?
Baca Juga:
Babinsa Terus Motivasi Petani Untuk Meningkatkan Ketahanan Pangan
Pertama-tama, Anda bisa melakukan pengecekan di situs infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung.
Selanjutnya Anda akan diminta untuk mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berjumlah 16 angka.
Dalam halaman situs itu, tertera nama lengkap, tanggal lahir hingga jenis kelamin.