WahanaNews.co, Jakarta - Pendiri Grup Artha Graha, Tomy Winata, akhirnya buka-bukaan bahwa investasinya sebesar Rp 381 triliun melalui PT Makmur Elok Graha di Rempang Eco City.
Tomy menjelaskan bahwa penetapan zonasi awal Pulau Rempang yang digunakan untuk kegiatan bisnis bukanlah keputusannya. Ia hanya menerima hasil keputusan yang diambil dalam pertemuan antara Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Baca Juga:
Usai Diputus Pacar Anak Tusuk Ibu Kandung di Batam
"Kami mendapat satu konsep. Kami diajak ngomong. 'Keberatan tidak?' Saya tidak keberatan. Dari wilayah itu kami tidak menggunakan seluruhnya 17 ribu hektare, hanya 7500 hektare," ujar Tommy Winata, melansir Majalah Mingguan Tempo.
Tomy mengungkapkan kebingungannya mengenai perdebatan mengenai rencana investasi yang melibatkan transformasi bahan baku menjadi produk jadi, sehingga bahan baku tidak dijual dengan harga murah.
Rencananya, perusahaan Xinyl Glass Holdings Limited akan mendirikan pabrik yang akan memproduksi pasir silika, pasir kuarsa, panel surya, serta bergerak di bidang energi baru dan terbarukan.
Baca Juga:
Kemenpora Harap Pembinaan dan Prestasi Balap Sepeda Meningkat
Proyek ini diperkirakan akan menciptakan lapangan kerja untuk sekitar 35 ribu orang dan menghasilkan pendapatan pajak yang signifikan.
"Ada orang yang jual bahan baku dengan sangat murah dibiarkan," ujar Tomy.
Tomy juga membantah dalam rencana proyeknya akan ada pusat perjudian. "Tidak benar lah, saya patuh pada aturan hukum yang berlaku di Indonesia," ujar Tomy.
Seiring dengan kekacauan yang telah terjadi, Tomy mengidentifikasi masalah komunikasi yang kurang memadai sebagai penyebabnya.
Beberapa pihak yang terlibat belum memahami proyek yang akan dilaksanakan. Tomy memohon kepada pemerintah untuk mencari solusi yang dapat diterima oleh masyarakat.
Tomy menyatakan bahwa hingga saat ini, para investor belum secara resmi menyatakan rencananya untuk mundur dari proyek tersebut.
Namun, ia bersedia untuk mengikuti setiap keputusan yang diambil oleh pemerintah terkait rencana investasinya. Tomy menegaskan bahwa ia dan timnya patuh dan setia pada keputusan yang diambil oleh pemerintah dan Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Sebelumnya, pemerintah pusat telah mengirim sejumlah menteri dan pejabat setingkat menteri untuk membahas masalah yang terjadi di Pulau Rempang.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, memastikan bahwa hak-hak warga Rempang di Batam, Kepulauan Riau, akan tetap terpenuhi, tetapi juga menekankan bahwa rencana investasi di wilayah tersebut harus tetap berjalan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]