WAHANANEWS.CO, Tanjungpinang - Sebanyak sembilan personel Polda Kepulauan Riau (Kepri) diduga terlibat dalam pemerasan terhadap tersangka kasus narkoba.
Polda Kepri menegaskan akan menindak tegas personel yang menyalahgunakan kewenangan.
Baca Juga:
PLN Hadirkan Listrik 24 Jam, Warga Pulau Parit Sambut Era Baru Terang Benderang
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyat, menyatakan bahwa anggota yang terlibat telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan telah menerima sanksi.
Hukuman yang diberikan bervariasi, mulai dari teguran hingga pemecatan.
"Beberapa personel dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) serta hukuman lainnya. Mereka telah menyalahgunakan wewenang dan melanggar kode etik, sehingga harus diproses secara etik," ujar Pandra pada Senin (10/3/2025).
Baca Juga:
8 Tahun Buron, Terpidana Kasus KDRT di Kepulauan Riau Ditangkap Kejari Gunungsitoli di Sirombu
Ia menambahkan, sidang etik terhadap sembilan personel tersebut telah digelar pada 7 Maret 2025 dengan Ketua KKEP Kombes Tri Yulianto sebagai pemimpin sidang.
Menurutnya, pimpinan Polda Kepri berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan anggota.
Hukuman ini diharapkan menjadi efek jera agar tidak ada lagi polisi yang menyalahgunakan jabatan.