WAHANANEWS.CO, Jakarta - KPK telah menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, serta ajudannya, Dwi Yoga Ambal alias YOG, sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung.
KPK mengamankan barang bukti pemerasan sejumlah sepatu mewah hingga uang senilai ratusan juta rupiah dari operasi ini.
Baca Juga:
Sekda Toba Ingatkan Perencanaan Kegiatan yang Matang
"Dari kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), beberapa pasang sepatu merek Louis Vuitton, serta uang tunai senilai Rp 335,4 juta," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers, di KPK, Jakarta, Sabtu (11/4/2026) seperti dikutip dari Detik.
Adapun sepatu LV yang dibeli dari hasil pemerasan Bupati Sunu yakni berjumlah 4 pasang. Kemudian, Asep menyebut keempat pasang sepatu itu bernilai ratusan juta rupiah.
"Selain untuk kebutuhan pribadi, sepatu juga lumayan mahal setelah kami cek itu, Rp 129 juta ternyata," kata Asep.
Baca Juga:
Kadis Kerap Tugas Luar, Akses Informasi Publik di Labuhanbatu Dinilai Terkendala
Asep mengatakan Bupati Sunu diduga telah menerima Rp 2,7 miliar dari pemerasan yang dilakukan. Sementara itu, total Rp 5 miliar diperas Bupati Sunu dari para pejabatnya.
"Uang tunai senilai Rp 335,5 juta merupakan bagian dari uang senilai Rp2,7 miliar yang diduga telah diterima GSW (dari permintaan sebesar Rp5 miliar)," ucap dia.
Uang Rp 5 miliar itu merupakan target 'jatah' yang ditetapkan Bupati Sunu dari memeras 16 OPD-nya. Pemerasan dilakukan langsung oleh ajudannya Dwi Yoga Ambal.