WAHANANEWS.CO, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Abraham Sridjaja menyoroti sejumlah aspek penting dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS).
Beberapa poin yang menjadi perhatian meliputi kejelasan kelembagaan, pengaturan ketentuan pidana, perlindungan terhadap pelapor kerentanan siber, hingga mekanisme pengawasan dan akuntabilitas pelaksanaan regulasi keamanan siber nasional.
Baca Juga:
Lewat ConnectIDN, BSSN Permudah Akses Layanan Publik dengan Identitas Digital Terpadu
Hal tersebut disampaikan Abraham dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi I DPR RI bersama para pakar dan akademisi yang digelar di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Selasa (26/5/2026).
Agenda tersebut dilakukan untuk menyerap berbagai masukan terkait substansi RUU KKS agar regulasi yang dihasilkan mampu menjawab tantangan keamanan siber yang semakin kompleks.
Dalam forum tersebut hadir sejumlah narasumber, yakni Edmon Makarim, Yudho Giri Sucahyo, serta Dadan Umar Daihani.
Baca Juga:
Jambi Sukses Bentuk TTIS di Seluruh Daerah, Jadi Provinsi Keenam di Indonesia
Abraham mengapresiasi berbagai pandangan dan masukan yang disampaikan para ahli.
Menurutnya, pembahasan RUU KKS masih membutuhkan sejumlah penyempurnaan agar nantinya dapat melahirkan regulasi yang komprehensif, efektif, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
“Saya telah membaca naskah akademik dan RUU KKS. Saya melihat memang perlu penjelasan secara jelas siapa instansi pemerintah yang berwenang melakukan keamanan dan ketahanan siber,” ujar Politisi Fraksi Partai Golkar ini.