WAHANANEWS.CO, Konawe Selatan - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulawesi Tenggara akhirnya angkat bicara terkait somasi yang dilayangkan oleh Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, kepada Supriyani, seorang guru honorer di SD Negeri 4 Baito.
Ketua PGRI Sulawesi Tenggara, Abdul Halim Momo, menyatakan bahwa somasi tersebut tidak seharusnya dilakukan. Menurutnya, alangkah lebih baik jika Surunuddin memberikan maaf kepada Supriyani.
Baca Juga:
Kasus Guru Supriyani Kian Rumit: Pengakuan Murid Malah Bikin Sidang Terus Berlanjut
"Mestinya kita saling memaafkan, karena ini bisa menjadi preseden buruk bagi pemerintah daerah yang justru mensomasi warganya," ujar Halim Momo, Kamis (7/11/2024).
Somasi itu sendiri disampaikan pada Rabu (6/11/2024), melalui surat yang dikeluarkan oleh Kabag Hukum Sekretariat Pemkab Konawe Selatan, Suhardi.
Alasan Surunuddin mengeluarkan somasi tersebut adalah karena Supriyani mencabut surat kesepakatan damai yang sebelumnya telah ditandatangani.
Baca Juga:
Drama Pengadilan Kasus Guru Supriyani: Saksi Ahli Forensik Bantah Bukti Polisi
Surunuddin tidak menerima alasan Supriyani yang mengaku merasa ditekan dan dipaksa saat menandatangani surat tersebut.
Menurut Kepala Dinas Kominfo Konawe Selatan, Anas Mas'ud, somasi tersebut dibuat untuk memastikan bahwa proses mediasi yang difasilitasi oleh Bupati Surunuddin tidak mengandung unsur paksaan atau intimidasi.
"Niat baik bapak bupati hanya ingin memfasilitasi perdamaian antara kedua belah pihak dalam permasalahan ibu Supriyani," ujar Anas kepada wartawan pada Kamis (6/11/2024).
Sebelumnya, Supriyani dilaporkan ke jalur hukum oleh orang tua seorang siswa yang merupakan seorang polisi. Orang tua tersebut menuduh Supriyani telah melakukan penganiayaan terhadap anaknya.
Di tengah proses hukum, Bupati Surunuddin Dangga memfasilitasi mediasi antara Supriyani dan orang tua murid, di mana keduanya sepakat untuk menandatangani surat perdamaian.
Namun, penasihat hukum Supriyani, Andre Darmawan, mengonfirmasi bahwa Supriyani mencabut surat kesepakatan damai tersebut pada tanggal 6 November.
Pencabutan surat ini juga disampaikan kepada Pengadilan Negeri Andoolo, jaksa, Bupati Konawe Selatan, dan Kapolres Konawe Selatan.
"Benar ada pencabutan surat damai karena sebelumnya Supriyani merasa tertekan," jelas Andre kepada wartawan pada Kamis (7/11/2024).
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]