WAHANANEWS.CO, Makassar - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menekankan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto terhadap dua guru di Luwu Utara hanya memulihkan status keduanya sebagai ASN, bukan membatalkan putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Yang direhabilitasi oleh Presiden itu adalah kedudukannya sebagai PNS. Bukan memberikan rehabilitasi terhadap tindak pidananya. Jadi kedudukannya sebagai PNS itu yang dikembalikan," tegas Yusril di Makassar, Senin (24/11).
Baca Juga:
Breaking News: Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi pada Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi
Ia menjelaskan bahwa pemberhentian Rasnal dan Abdul Muis sebagai guru tidak tercantum dalam putusan Mahkamah Agung (MA). Namun, ia menegaskan bahwa konsekuensi dari putusan MA diatur dalam undang-undang ASN.
"Kalau PNS atau ASN itu diputus bersalah oleh pengadilan pidana, maka dia diberhentikan tidak hormat dari jabatannya," jelasnya.
Yusril kemudian menilai pemberhentian yang diklaim berlandaskan pidana oleh Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) tersebut telah sesuai dengan putusan pengadilan yang menyatakan bahwa keduanya terbukti bersalah.
Baca Juga:
Mencari Ruang Aman bagi Guru
"Karena diputus bersalah dalam dakwaan yang dituduhkan, maka Gubernur memberhentikan tidak hormat. Jadi Gubernur benar, dia melaksanakan undang-undang ASN," katanya.
Namun, Yusril memastikan dua guru di Luwu Utara tersebut dapat kembali menjalankan tugas profesinya di sektor pendidikan sebagaimana mestinya. Ia pun memastikan proses rehabilitasi guru Rasnal dan Abdul Muis setelah dipecat akan segera dituntaskan.
"Saya sudah memberikan arahan kepada Gubernur untuk segera mengaktifkan kembali kedua guru yang bersangkutan. Dan tadi pagi saya mendapat kabar katanya langkah-langkah ke arah itu sudah dilakukan," kata Yusril.