WahanaNews.co | Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, membeberkan alasan mencabut izin operasional dan mobilitas
kegiatan industri atau IOMKI yang menjadi syarat utama pabrikan tetap dapat
berproduksi selama masa pandemi Covid-19 ini.
Hingga saat ini, Kemenperin telah menerbitkan 18.651 IOMKI dan mencabut 342 IOMKI
dari perusahaan tidak patuh pada aturan yang ditetapkan.
Baca Juga:
Pemkab Garut Batasi Operasional Truk Tambang demi Kurangi Kemacetan Akhir Pekan
Penerbitan sejumlah IOMKI tersebut
meliputi sekitar 5,1 juta tenaga kerja yang masih dapat bekerja hingga saat
ini.
"Ada dua hal yang menyebabkan
kami mencabut IOMKI, yakni izin yang diajukan dan
digunakan oleh perusahaan non-industri. Jadi, banyak pedagang-pedagang yang padahal
tidak masuk mata rantai industri. Setelah kami verifikasi, tentu kami harus tutup izinnya," kata Agus, dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (9/2/2021).
Dia melanjutkan, alasan selanjutnya pencabutan IOMKI yakni perusahaan tidak
menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19 selama proses produksi.
Baca Juga:
Rusak Mangrove, Operasional Perumahan Taman Griya Kalangan Dihentikan Sementara
Sebelum pencabutan izin, pemerintah
juga terlebih dahulu memberikan sanksi berupa administratif dan denda.
Dalam kesempatan tersebut, Agus juga
menekankan laju PMI yang dalam tren positif pada empat
bulan terakhir salah satunya karena kebijakan IOMKI yang diberikan.
Pasalnya, pemerintah menyadari jika
pabrikan harus dimatikan total mesinnya maka akan lebih sulit lagi untuk
memulai produksi dan mendorong pertumbuhan.
"Tentu juga dibarengi kebijakan
lain yakni insentif harga gas dan lainnya, kami optimistis pada tahun ini
industri akan bangkit. Pada awal Januari PMI tercatat sebesar 52,2 lebih tinggi
diantara negara Thailand, Malaysia, Vietnam bahkan China. Begitu juga dengan
utilisasi industri pengolahan nonmigas yang mulai meningkat kembali sampai
dengan April-Desember 2020 ini rata-rata sebesar 61,10 persen," ujarnya. [qnt]