WAHANANEWS.CO, Garut - Untuk mengurangi kemacetan yang sering terjadi saat akhir pekan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menerapkan pembatasan jam operasional bagi truk yang kelebihan muatan dan ukuran.
Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, pada Rabu (16/7/2025).
Baca Juga:
Ratusan Pegawai Pemkab Garut Didiagnosa Menderita Obesitas
Menurutnya, lalu lalang truk pengangkut material tambang seperti pasir dan batu kerap menjadi penyumbang utama kemacetan, terutama di akhir pekan.
"Kami batasi jam operasionalnya dari jam 9.00 WIB sampai jam 12.00 WIB," katanya.
Syakur menjelaskan bahwa saat akhir pekan, arus kendaraan warga Garut yang bepergian keluar daerah cukup tinggi.
Baca Juga:
Pemkab Garut Siap Dukung Migrasi Kendaraan BBM ke Listrik
Di waktu yang sama, aktivitas keluar-masuk truk bermuatan berlebih memperparah kepadatan lalu lintas.
Pemkab Garut pun telah meminta Dinas Perhubungan untuk memberikan pengarahan kepada para sopir dan pengusaha angkutan agar mematuhi aturan yang berlaku, termasuk soal rambu lalu lintas dan batasan tonase.
"Kami sudah mengarahkan agar aturan rambu-rambu dan tonase muatan dipatuhi para sopir," ujarnya.